NEWS ANALIS. COM, jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam dilansir Dari media Ekspos Nusantara. Com.
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Diketahui, Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Publik mulai mengenal saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013. Saat itu, Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK, mengingat ia memiliki pemahaman di bidang itu.
Nawawi juga dikenal sebagai sosok yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sejak 2019, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Nawawi lolos menjadi pimpinan KPK dengan mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, mengikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Nawawi juga sempat mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga anti rasuah itu dengan menegaskan perilaku one man show. Ia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak bersikap mengambil keputusan sendiri.
Kemudian, saat mengikuti fit and proper test capim KPK, Nawawi menyampaikan kritik secara tajam ke KPK. Mulai dari penyadapan KPK yang dinilai berlebihan, wadah pegawai KPK yang sarat akan politik, hingga program pencegahan yang dinilai sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.
Nawawi memiliki kekayaan mencapai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar seperti yang tertuang dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 3 Februrari 2022. Dia memiliki tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 1.820.000.000 atau Rp 1,8 miliar.
Kemudian, dia mempunyai dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 125 juta. Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, serta harta lainnya sebanyak Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga mempunyai utang sebesar Rp 150 juta. (*)