Mantan Direktur PT. LSPP Rafflesia Pungky Nanda Raras (PNR) Bandar Lampung Melaporkan PT. LSPP Rafflesia (WAW) bersama Pengurus perusahaan yang beralamat di Jalan Raden Intan No. 107B kecamatan Enggal Bandar Lampung kepolda Lampung dengan nomor LP/P/546/XII/2023/SPKT/POLDA Lampung 09/12/2023.diterima Dan di BAP oleh Bripol Satria.
Perkara ini Bermula Dari awal tahun 2023 Sekitar bulan Januari- Maret PT. LSPP Raflesia mendapatkan pekerjaan seperti tahun tahun sebelumnya ,Dan ini PT LSPP Raflesia mengerjakan pekerjaan yang dimulai sekitar bulan April 2023, Dalam pelaksanaan dikerjakan selama 3 bulan berjalan.
Pekerjaan tersebut sudah selesai dibulan juni atau Di awal bulan Juli 2023 menurut Mantan Direktur (PNR)Kepada awak media yang biasa bertugas dimedia Center Polda Lampung.
Dan menurut Mantan Direktur PT LSPP Raflesia melakukan Mitra atau pinjaman modal usaha kepada investor atau pemberi modal untuk kelangsungan perusahaan dalam menjalankan Aktifitas usaha perusahaan.
Ada 5 orang investor atau pemberi modal dengan Inisial R, HFG, RC, S, RJS ,Yang diperkirakan kerugian pemberi Modal Sebesar 632 juta Rupiah yang belum dibayar oleh PT LSPP Raflesia sampai Hari ini.
Selain menuntut pengembalian Dana pemberi modal yang sampai 632 juta Rupiah,Mantan Direktur (PNR) juga menuntut Honor kegiatan semasa Mantan Direktur bekerja diperusahan yang diperkirakan sekitar 30 juta Rupiah.
Selanjutnya Menurut Mantan Direktur saat awak media mewancarai PNR menyampaikan bahwasanya setelah pekerjaan yang sudah selesai tiba tiba mantan Direktur diganti oleh Direktur yang Baru (WAW).
Dalam perkara ini Mantan Direktur memberikan kuasa penuh kepada 2 orang PH, untuk melaporkan permasalahan ini Polda Lampung beliau tidak asing ditelinga kita Robert Evo Wakando SH. MH dan Adisty Pratiwi Soga SH. MH dari Kantor Hukum RC Law Office Pimpinan Achmad Rico Julian SH. MH , ujar Nanda
Setelah Berita ini di TURUNkan belum ada tanggapan dari perusahaan LSPP yang beralamatkan dikecamatan Enggal Bandar Lampung yang mana Tim km melakukan investigasi dilapangan tidak bisa bertemu dengan pimpinan perusahaan Inpo nya pimpinan perusahaan(DD) Msh diluar kota Kata mas Yudha Dia mengaku hanya Sebagai Admin Dan pimpinan jarang keKantor ujar mas Yudha.
Mantan Direktur menyampai kepada awak media setelah diberhentikan Dari Direktur seharusnya Direktur yang Baru harus menyelesaikan semua permasalahan keuangan perusahan Dan lain lainnya tapi mediasi sudah dilakukan antara mantan Direktur Dan PT. LSP Pariwisata Raflesia dan Berujung pengaduan Kepolda Lampung pungkas bung Robert evo Wakando SH. MH yang di Aamini oleh Adisty Pratiwi. S. (Oji/Eka).