Empat Warga Margo Lestari dapat Undangan Klarifikasi Dari Dinas Kehutanan

259 views

Empat Warga Margo Lestari mendapat undangan Klarifikasi dan Dimita Keterangan dari Dinas Kehutanan Terkait Register 40 Gedong Wani Lampung Selatan

Lampung Selatan,( News analis. Com)

Empat Warga Margo Lestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang juga masuk di kepengurusan Koprasi Jaya Adil Marga pada hari ini keempat warga itu adalah :
Musni, Nuryono, Nardi, Tugino.
hari ini tanggal 15/12/2023 sudah memenuhi undangan dari Kanit polhut Makmur di dampingi dari Lembaga Mabesbara, yang juga Kaperwil Provinsi Lampung Media Dimensi TV -News dan Ampera-News com Kota Bandar Lampung (Herman) serta dari Media PAI-News (Junaidi Adam) beserta ketua Koprasi Jaya Adil Mekar (Firdaus) dan Sekretaris.

Dalam hal ini keterkaitan Pemangilan dari ke empat warga Margo Lestari saat di mintai keterangan dari Dinas kehutanan dalam isi undangan bahwa adanya laporan dari warga bahwa diduga keempat warga Margo Lestari kecamatan Jati Agung adanya laporan dari warga bahwa keempat warga tersebut di karnakan tertuang di undangan adanya mengkordinir warga untuk bergabung dalam hal kepengurusan Tanah Register 40 Gedung Wani kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan.

Menurut keterangan Anwar selaku adanya Pemangilan dasar laporan warga waktu Polhut mengadakan patroli dan bertemu warga.saat itu warga yang tidak di sebutkan namanya oleh Anwar.melaporkan dan menjelaskan kepada Polhut yang patroli.maka akhirnya dengan adanya yang melapor di Dinas Kehutanan bahwa keempat warga Margo lestari mendapat undangan resmi dari Polhut Kanit Makmur tanggal 15/12/2023 hari jumat untuk menghadiri undangan dari polhut Lampung selatan keempat warga mendatangi kantor kehutanan Kabupaten Lampung selatan.Terkait undangan dari Dinas Kehutanan 4 Warga Margo Lestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang juga masuk di kepengurusan Koprasi Jaya Adil Makmur pada hari ini keempat warga yang masing-masing mendapat undangan dari Polhut Dinas kehutanan.hari Jumat 15/12/2023 sudah memenuhi undangan dari Kanit polhut Makmur di dampingi dari Lembaga Mabesbara, yang juga Kaperwil Provinsi Lampung Media Dimensi TV -News dan Ampera-News com Kota Bandar Lampung (Herman) serta dari Media PAI-News (Junaidi Adam) beserta ketua Koprasi Jaya Adil Mekar (Firdaus) dan Sekretaris.

BACA JUGA :  Matangkan Pokja Media Duta Pena Helat Rakor Jelang Alhir Tahun.


keterkaitan Pemangilan dari keempat warga Margo Lestari saat di mintai keterangan dari Dinas kehutanan dalam isi undangan bahwa adanya laporan dari warga bahwa diduga keempat warga Margo Lestari kecamatan Jati Agung adanya laporan dari warga bahwa keempat warga tersebut di karnakan tertuang di undangan adanya mengkordinir warga untuk bergabung dalam hal kepengurusan Tanah Register Gedung Wani kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan.

Menurut keterangan Anwar selaku Kepala Sub bagian tata usaha. adanya Pemangilan dasar laporan warga waktu Polhut mengadakan patroli dan bertemu warga.saat itu warga yang tidak di sebutkan namanya oleh Anwar.melaporkan dan menjelaskan kepada Polhut yang patroli.maka akhirnya dengan adanya yang melapor di Dinas Kehutanan bahwa keempat warga Margo lestari mendapat undangan resmi dari Polhut Kanit Makmur tanggal 15/12/2023 hari jumat untuk menghadiri undangan dari polhut Lampung selatan keempat warga mendatangi kantor kehutanan Kabupaten Lampung selatan.

Ketua Lembaga Mabesbara (Herman) dan kawan-kawan media yang hadir, untuk lebih jelas lagi dari hasil rapat di kehutanan Lampung Selatan, tentunya dengan kedatangan Tim koalisi dengan Media untuk membahas atas dugaan penuduhan terhadap 4 anggota Koprasi Margo lestari adanya dugaan bahwa keempat Warga Margo Lestari telah mengkordinir warga dan pengerusakan lahan kawasan register 40 Gedung wani.pada saat ini keempat warga itu sudah menghadap Kepala UPTD KPH XIV Gedong Wani ( Dwi Mayunda,S.Hut.M.Si.) Lampung Selatan.bisa ada kejadian ini tentunya cuma ada satu/dua warga masyarakat yang tidak mengiginkan adanya pelepasan Register 40 Gedong Wani di 6 Desa Kabupaten Lampung Selatan, yang di urus atas permintaan warga melalui Koprasi Jaya Adil Marga.

Perjalanan dari awal kepengurusan dari Koprasi Jaya Adil Marga Badan Hukum No.AHU-000.344.AH.01.29 Tahun 2023.22/08/2023.sudah masuk surat ke Bapak Presiden Repoblik Indonesia Ir.H.Joko Widodo.pada tanggal 2 November 2023.Permohonan pelepasan lahan Register 40 Gedong Wani 6 Desa Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menjadi lahan hak milik masyarakat.

BACA JUGA :  Police Goes to School Bersama Polsek Gedung Tataan di SDN 1

Atas Nama Koprasi Jaya Adil Marga yang di tunjuk selaku mewakili masyarakat melalui surat kuasa dari 6 Desa kecamatan Jati Agung.pada tanggal 23 Juli 2023 yang diberikan kepada desa dan ketua apdesi.dari 6 Desa kecamatan jati agung yaitu Desa Margo lestari,Sumber jaya,Sinar Rezeki,Sidoharjo,Purwotani,Karang rejo.kami juga menyampaikan hasil kegiatan audensi di kementrian linkungan hidup dan kehutanan (KLHK) yang di terima oleh direktur pengukuhan dan penatagunaan batas kawasan hutan.Direktorat jendral penegakan hukum, (KLHK)
Direktorat PKTHA dan bagian hukum KLHK.

Tembusan kebeberapa menteri di antaranya, Kementrian kehutanan dan lingkungan hidup, Kementerian keuangan, kementrian dalam negeri, kementrian BPN RI,DPR RI, Mabes Polri, terkait dengan tindak lanjut permohonan pelepasan lahan Register 40 Gedong wanidi enam desa kecamatan jati agung

Dokumen-Dokumen sebagai pertimbangan bapak Presiden Repoblik Indonesia Ir.H.Joko Widodo supaya memberikan hak-hak atas lahan 6 Desa Register 40.Gedong wani yang sudah di kelola masyarakat lebih dari 50 Tahun.termasuk desa-desa kamu sudah di finitif bahkan untuk desa sinar rezeki sudah berdiri sejak tahun 1972 artinya sudah lebih 50 Tahun.

Dan 6 Desa tersebut sudah terdaftar di kementrian dalam negeri (Kemendagri) serta semua fasilitas-fasilitas umum juga sudah tersedia Dokumen-Dokumen tersebut,Surat tugas Koprasi sebagai ketua pengawas koprasi sebagai ketua pengawas koprasi surat kuasa kepala kampung dari 6 Desa.dan yang sudah masuk data masyarakat dari 6 desa berjumlah 4000 KK.

Saat di konfirmasi keempat warga Margo Lestari keluar di minta keterangan oleh kehutanan,” yang bisa di jawab terkait mengkordinir masyarakat untuk mengikuti pelepasan lahan justru kami tidak ada yang mengkordinir masyarakat kami justru karna masyarakat meminta bantu kepengurusan lahan melalui Koprasi,jadi kami berempat tidak pernah mengkordinir masyarakat kec jati agung,.ungkap salah satu perwakilan keempat warga.

BACA JUGA :  Turnamen Tenis lapangan dan Panahan Danrem Cup 2024 Resmi Dibuka

Harapan kami dari Koprasi Jaya Adil Marga beserta Lembaga Mabesbara dan kawan-kawan media, kiranya dapat bekerja sama untuk memperjuangkan agar kiranya menjadi apa yang diinginkan terkait pelepasan lahan dan semoga menjadi hak milik masyarakat.(Tim/Red)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0