Keseriusan Pemerintah Daerah Menangani Konflik Agraria Dipertanyakan

148 views

Keseriusan Pemerintah Daerah Menangani Konflik Agraria

Isu tentang akses terhadap tanah kembali menguat tahun-tahun belakangan ini karena terjadinya ketidakadilan atas distribusi tanah. Penyalahgunaan atas tanah menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan dan memperburuk masalah lingkungan. Fakta hukum penguasaan tanah dihadapkan pada persoalan, “bukan kisah kaya yang kian kaya dan kaum miskin yang makin miskin, tetapi kaum kaya yang menjadi kaya lebih cepat dari pada kaum miskin”. Semua terjadi akibat belum meratanya masyarakat menikmati hasil-hasil pembangunan satu diantaranya adalah masyarakat.

Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa perusahan pada bidang perkebunan. Tetapi dengan berdirinya perusahaan perkebunan menimbulkan sebuah konflik agraria antara petani dan perusahaan. Konflik agraria terjadi sudah berlangsung puluhan tahun. Konflik yang kerap merugikan petani itu hingga kini tidak pernah tuntas.

Menumpuknya perkara agraria di Lampung terjadi akibat ketidakseriusan dan ketidak mampuan pemerintah untuk menyelesaikannya. Padahal, di Lampung sudah dibentuk tim koordinasi penyelesaian konflik lahan sebagaimana di atur dalam Keputusan Gubernur Nomor 369 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan, Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Provinsi Lampung.

Pada aturan tersebut telah jelas Pemerintah Provinsi Lampung untuk membentuk Tim yang mempunyai tugas pokok “menginventarisasi dan mengidentifikasi serta memberi solusi atas masalah-masalah pertanahan di Provinsi Lampung dan memfasilitasi Kabupaten / Kota dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah sengketa/konflik pertanahan.


Saya Panji Nugraha AB S.H ( Panji Padang Ratu) “Saya Sekjend Laskar Lampung Indonesia menyikapi penyelesaian perkara agraria di Provinsi Lampung, seharusnya pemerintah Provinsi Lampung untuk serius untuk memberikan solusi penyelesaian sengketa pertanahan di Lampung, bukan hanya sekedar menjadi pemadam ketika terjadi konflik agraria ketika menimbulkan korban nyawa masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung harus serius untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana dipertegaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria(Tim/Red)

BACA JUGA :  Pekon WayKerap Menyanggah Beredarnya Berita Hoak
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0