Kejaksaan Tinggi Lampung saat refleksi akhir tahun.
Bandar Lampung News Analise. Com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
“Namun, saya tidak bisa menyampaikan nama tersangka, tunggu di tahap kedua, sementara ada 2 tersangka,” kata Nanang saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).
Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial FN dan AN. Kejati juga sudah menerima pengembalian kerugian negara.
“(Kerugian negara) senilai Rp 2,57 miliar. Saat ini masih dalam tahapan pengembalian,” ujarnya.
Tersangka kasus koni sudah ditetapkan 2 orang Tersangka Dan dalam waktu dekat akan dipublikasikan kepada masyarakat ungkap Kejati saat konpers Repliksi Akhir Tahun Rabu 28/12/2023.
Kejaksaan Tinggi juga menyampaikan keberhasilan Prestasi Dan penghargaan
1.Peringkat sangat Baik (A) Layanan jasa Dan pelayanan Publik dari MENPANRB tahun 2023.
2.Satuan Kerja Layanan pada Kejaksaan memperoleh Pridekat MBK, Yaitu kejaksaan Negeri Tanggamus ,Kota agung Dan Kejari Lampung Selatan Kalianda.
Sedangkan menurut Kajati kasus Joki penerimaan ASN ini murni kejaksaan Tinggi Lampung murni yang menganani Dan mengungkap kasusnya kejati Lampung Dan Team sekarang sudah menetapkan 2 -4 orang Tersangka pungkas Kajati Lampung.
2.org tersangka memang tersangka yang memang pelaku dilapangan Dan mengikuti Test saat diperiksa ujar Kejati. (Oji)