Laporan warga kepolsek Jati Agung belum ditindaklanjuti

310 views

Kadus Dusun IV Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Sutrisno Di Laporkan Pengerusakan dan Penyerobotan Oleh Ponimin Pemilik Lahan Belum Di Panggil Dari Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Hingga Sekarang

Lampung Selatan,News analus. Com –

Adanya pemberitaan di Online dan Striming TV yang sudah di muat di beberapa Media, terkait Lahan garapan yang di miliki oleh Linna Sutanto dari hibah orang tuanya S.Thamrin Sutanto Terdiri dari tiga bidang tanah :

1.Sebidang tanah dengan luas 5.000 M ( lebih kurang lima ribu meter persegi)

2.Sebidang tanah luas 7.500 M, ( Lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi)

3.Sebidang tanah luas 9.200 M, (Lebih kurang sembilan ribu dua ratus meter persegi)

Tiga bidang tanah tersebut di atas berada di Register 40 Gedong wani,Dusun IV.RT 01/RW 01.Desa Margo Lestari,Kecamatan Jati Agung (Dahulu Tanjung Bintang) Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung.yang pemilik awal S.Thamrin Sutanto kemudian di pindahkan hak garapan ke anaknya Linna Sutanto pada tanggal 5 Januari 2024.kemudian Linna Sutanto memberikan kuasa ke Ponimin. untuk mengelola lahan tiga bidang tersebut.

Terkait adanya penyerobotan terhadap lahan yang di garap oleh Ponimin, yang sudah di laporkan ke Polsek jati agung oleh Ponimin yang terlapor Sutrisno Kadus Dusun IV Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung selatan.laporan di dampingi oleh Koprasi Jasa Jaya Adil Marga.pada tanggal 17 Desember 2023.

Ponimin mendapat pangilan tertulis tanggal 4 Januari 2023 dari Polsek Jati Agung.untuk menemui penyidik Pembantu (Aiptu Abdulrahman atau Aipda R.Febrian K.SE) kemudian langsung Di BAP oleh Penyidik.di mintai keterangan terkait lahan yang di gusur dan di serobot oleh Kadus Dusun IV Sutrisno.namun setelah selesai di mintai keterangan laporan Ponimin tidak di kasih surat bukti laporan dari Penyidik.

BACA JUGA :  Tekab 308 presisi Polda Lampung Tangkap DPO Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE

Dengan adanya proses berjalan dan menangapi laporan Ponimin di Polsek Jati Agung, yang menerima kuasa untuk mengarap dan mengelola, pemilik lahan Linna Sutanto mendapat surat undangan Konfirmasi dari Polsek Jati agung untuk menghadap pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024,, dan pemilik lahan pertama S.Thamrin Sutanto (Selaku Orang Tua Linna Sutanto) juga mendapatkan undangan yang sama.

Kemudian pemilik lahan yang mendapat warisan dari orang tua nya (Linna Susanto) maka dengan adanya undangan dari Polsek jati agung dan laporan ke Polsek jati agung terkait penyerobotan/pengerusakan lahan yang di kelola oleh Ponimin.Linna Sutanto selaku pemilik membuat surat kuasa penuh ke koprasi jasa Jaya adil marga,pada tanggal 13 Januari 2024.di saksikan di surat kuasa.anggota koprasi jasa Jaya adil marga, Firdaus, Herman, Junaidi Adam dan termasuk saksi dari suami Linna Sutanto ( Budi Krisdianto Tjandra) pemberi kuasa langsung menyerahkan dan membuat surat kuasa ke Koprasi Jasa Jaya Adil Marga dengan penyampaian dari Suami Linna Sutanto ,” Saya memberi kuasa penuh ke Koprasi Jasa Jaya Adil Marga untuk mengurus dan mengungkap kebenaran bahwa hak kami yang sebenarnya sudah di kelola oleh Ponimin selama ini, karna di serobot/rusak oleh Kadus Dusun IV Sutrisno,Margo lestari kecamatan Jati Agung yang mengakibatkan kerugian dari pengelola lahan (Ponimin) sangat banyak kerugian nya.seperti tidak bisa lagi menanam padi, mata pencarian nya hilang karna ulah Kadus Dusun IV Sutrisno.

Oleh karna itu saya selaku kuasa pengelola lahan Linna Sutanto sangat mengharapkan agar segera pelaku pengerusakan dan penyerobotan lahan saya, agar secepatnya di tangkap oleh pihak kepolisian.sesuai laporan dari ponimin sudah masuk ke Polsek jati agung, jadi saya mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini agar kiranya dari pihak APH menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam masalah pengerusakan/penyerobotan lahan milik Linna Sutanto yang di kelola oleh Ponimin.

BACA JUGA :  Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Sinergi Seluruh Sektor Guna pertahankan Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional Dalam Kunjungan Ke Bukit Aslan

Kami dari koprasi jasa Jaya adil marga beserta anggota dan lembaga Mabesbara mengharapkan agar segera di tangkap pelakunya.karna sudah jelas lahan Ponimin sudah di serobot dan di rusak secara paksa tanpa izin pemilik lahan,serta mengusur mengunakan alat berat, kemudian di tanam jagung oleh Kadus Dusun IV Sutrisno.dan kiranya Aparat penegak hukum di Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan jangan ada intervensi dari pihak mana pun juga.rencana selanjutnya apa bila tidak ada proses hukum untuk yang di laporkan (Sutrisno) maka kami akan melakukan pengaduan ke Polda Lampung ke bagian Harda.untuk segera di tindak lanjuti sampai tuntas.

Herman

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0