PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menggelar konsultasi Publik dengan warga tiga kelurahan yang terdampak dari pembangunan ruko dan perumahan di Jl.Bypass, Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Kegiataan konsolidasi publik ini di gelar di Hotel Nusantara Syariah, Kalibalau Kencana Bypass Bandar Lampung, Sabtu 13/1/2024
Dengan hadiri puluhan warga dari kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Halim dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut surat undangan nomor nomor: 367/HKKB/I/24, PT HKKB mengundang warga dalam kegiatan konsultasi publik terkait AMDAL atas rencana nya pembangunan perumahan dan ruko di lahan hutan kota, yang ditandatangani langsung Direktur PT HKKB, Mintardi Halim/Aming.
Namun, sangat di sayangkan, kegiatan ini tidak di hadiri langsung yang mengundang yaitu direktur PT HKKB, ia hanya di wakili oleh staf lapangan yang tidak mempunyai hak dalam menyampaikan informasi terkait pekerjaan itu.
“Pak Amingnya ada urusan di Jakarta, Ngurus pabrik Aluminium di sana,” Ucap, Maskur perwakilan dari PT HKKB.
Sedangkan, Warga banyak menanyakan hal hal yang patut di jawab oleh pihak PT HKKB seperti, tentang perizinan, dan RTH kawasan hutan kota di alih fungsikan.
Namun, Maskur mengatakan ia tidak bisa menjawab dengan alasan bukan haknya menjawab serta kegiatan ini hanya untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Sayakan status nya hanya karyawan kalo sampai di tanya harga saya pasti gak bisa jawab, karena saya bukan komisaris,” Ujar Maskur.
Lanjutnya, “Pertemuan hari ini hanyalah untuk menampung aspirasi masyarakat, kita akan selesaikan ke masyarakatnya.” Kata dia.
Sementara, masyarakat sangat menyangkan ketidak datangan di rektur PT HKKB tersebut, lantaran pertanyaan tentang status dari alih fungsi lahan hutan kota masih menjadi misteri.
“Tapi yang perlu di tekankan saat ini adalah bagaimana status lahan dulu, status lahan dulu yang harus di pertanyakan dari mana.Ucap, Ferdian salah satu dari yayasan bela rakyat.
Menurutnya, Pihak PT HKKB harus menjelaskan status lahan dulu dari mana dan sertifikatnya yang mereka punya apa
“Artinya untuk bicara AMDAL itu hal nanti yang akan di bicarakan oleh seorang pengusaha, Tapi yang perlu di tekankan saat ini adalah bagaimana status lahan dulu, status lahan dulu yang harus di pertanyakan dari mana.” Pungkasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah kota Bandar Lampung juga memperhatikan masalah ini.
“Mungkin di sini harus ada peran serta tindak tegas pemerintah Bandar Lampung untuk menyampaikan juga kepada masyarakat,” Pungkasnya.
Lantaran tidak kejelasan status alihfungsi Kawasan hutan kota, Masyarakat meminta untuk menghentika segala bentuk pekerjaan di kawasan hutan kota.(Oji)