Mega Proyek Superblok Yang dikerjakan PT HKKB distop Sementara

366 views

Lampung News Analis.Com -– Mega proyek superblok di Bandarlampung disetop sementara pembangunannya berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dan pemerintah daerah setempat bersama pihak terkait.

RDP terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Hutan Kota Way Halim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) berlangsung di Ruang Lobi DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (25/1/2024).

RDP lintas komisi ini menindaklanjuti hasil pertemuan pekan lalu, Kamis (18/1/2024).

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Effendi, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandarlampung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk segera menutup aktivitas yang ada di hutan Kota Bandarlampung,” ujar dia.

DPRD Kota merekomendasikan kepada pemerintah kota agar pembangunan mega proyek superblok di Bandarlampung disetop sementara.

Sidik Efendi menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama sejumlah OPD Pemkot Bandarlampung, anggota Komisi Amdal Walhi Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, organisasi kemasyarakatan DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung, dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Way Dadi Serta masyarakat yang berdampak di 2 Kecamatan way Halim Dan Sukarame.

“Nantinya tidak ada lagi aktivitas-aktivitas di dalam lahan tersebut karena berdasarkan hasil rapat kita sore ini bahwa PT HKKB sampai hari ini belum memenuhi syarat-syarat izin dan lain sebagainya,” lanjut sidik Efendi Dari Fraksi PKS.

Dalam rapat, DPRD Kota Bandarlampung, Walhi Lampung, dan perwakilan masyarakat yang hadir menyoroti izin lingkungan dan legalitas PT HKKB yang mengelola lahan seluas 20 Ha.

Bahkan pada saat hearing terungkap bahwa taman hutan kota Bandarlampung yang dialihfungsikan dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan bisnis adalah aset Pemerintah Provinsi Lampung dan berada di wilayah lahan pemerintah Kota Bandar lampung dan pemkot tidak berhak menguasai lahan Taman kita tersebut .

BACA JUGA :  Grup Cinta Nada Lampung Hadiri Deklarasi Sedulur Mirza-Jihan Menjadi Gubernur Lampung

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan PT HKKB merupakan salah satu perusahaan yang sudah memiliki atau menguasai lahan di lokasi Way Halim, salah satunya hak guna bangunan (HGB).

“Mereka menguasai kurang lebih 20 Ha. Mereka juga memiliki rencana untuk melakukan pengembangan kota,” ujar dia dalam rapat.

Mega Proyek Superblok di Bandarlampung Disetop
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dalam rapat dengar pendapat terkait Izin Pemanfaatan Ruang Hutan Kota Bandarlampung di Ruang Lobi DPRD setempat, Kamis (25/1/2024
Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Muhtadi, menyambut baik investor yang ingin berperan membangun Kota Bandarlampung

Muhtadi menuturkan PT HKKB kemudian membuat perencanaan baru di atas lahan yang telah dikuasai.

“Mereka ada dua tahap proyek. Pertama, membangun pertokoan dan perumahan di lahan seluas kurang lebih 8 Ha,” ujar dia.

Sementara, di atas lahan 12 Ha, PT HKKB berencana membangun tempat rekreasi yang terdiri dari mini zoo, water park, playground, outlet-outlet, dan hotel bintang tiga.

“Tetapi, dalam proses investasi ini ada aturan ketentuan yang harus mereka lalui. Lokasi yang akan dibangun harus sesuai dengan peruntukan ruang. Kalau tidak sesuai, maka tidak bisa diproses perizinannya,” kata Muhtadi.(Red/Tim)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0