KPU Bandarlampung siapkan surat pemberitahuan memilih untuk Pemilu 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih mulai disampaikan hari ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ini sedang diturunkan kepada PPK untuk diverifikasi dan diturunkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Ika di Bandarlampung, Rabu (7/2/2024).
Ika menyampaikan persiapan surat pemberitahuan pemungutan suara dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU RI yakni Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Dalam juknis itu disebutkan Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama tempat pemungutan suara (TPS) kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat lima hari atau tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara dan waktu kedatangan Pemilih di TPS, dilakukan berdasarkan tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang bersangkutan.
2. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
3. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka (2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
4. Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:
a. 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
b. 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
c. 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat; dan
d. 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.
5. Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud pada angka (4) hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
6. Dalam formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU mencantumkan catatan untuk pemilih yang berisi kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS.
7. Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
8. Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS atau Anggota KPPS menyampaikan formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU kepada orang terpercaya yaitu keluarganya dan meminta orang tersebut untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
9. Dalam hal Pemilih dan keluarga Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS atau Anggota KPPS menyampaikan foto/dokumen elektronik formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU kepada Pemilih melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private/personal yang diketahui oleh Ketua KPPS atau Anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut.
10. Apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Ketua KPPS atau Anggota KPPS paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dengan tata cara:
a. Pemilih menunjukkan KTP-el atau Suket yang bersangkutan kepada Ketua KPPS atau Anggota KPPS;
b. Ketua KPPS atau Anggota KPPS melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
c. Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS atau Anggota KPPS memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Pemilih yang bersangkutan.
Pelaporan surat pemberitahuan memilih yang tidak terdistribusi.
Pelaporan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi:
1. Dalam hal sampai dengan satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara terdapat formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih karena pemilih:
a. meninggal dunia;
b. pindah alamat domisili;
c. pindah memilih;
d. tidak dikenal (bukan warga setempat atau bahkan tidak pernah tinggal di wilayah tersebut; atau
e. tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, Ketua KPPS melaporkan rekapitulasi formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi, kepada PPS termasuk rekapitulasi formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang terdistribusi.
2. Pelaporan rekapitulasi formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana dimaksud pada angka (1), paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara pukul 17.00 waktu setempat.(rls /Red)