Bandar Lampung –News Analis.Com Bawaslu Lampung registrasi laporan DPC Laskar Lampung atas Fery Triatmojo terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemberian uang Dari Caleg Dapil 4 Bandar Lampung kepada penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu diregistrasi setelah syarat formal dan materiel laporan terpenuhi.
“Hasil kajian awal kami, laporan itu memenuhi syarat formal dan materiel, dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (1/3/2024).
Bawaslu Lampung registrasi laporan Laskar Lampung atas Fery Triatmojo. Laskar Lampung melaporkan Fery Triatmojo pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Terlapor Fery Triatmojo diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4, Erwin Nasution.
Terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang melibatkan badan ad hoc akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Ini kan ada Panwascam dan PPK. Kemungkinan dilimpahkan ke Bawaslu Kota, kalau kami komisionernya,” jelas Tamri.
Diketahui, kasus yang dilaporkan Laskar Lampung Di kawal oleh Ketua DPD
BUNG NERO sebelumnya telah dilaporkan oleh Erwin Nasution ke Bawaslu Lampung pada Senin (26/2/2024).
Namun, dua hari kemudian Erwin Nasution sebagai Pelapor mencabut laporan melalui LO-nya, Erian.
Hasil kajian Bawaslu Lampung terhadap laporan Erwin Nasution urung disampaikan.
Tetapi, Tamri mengatakan laporan Erwin Nasution belum memenuhi syarat materiel meski di dalam surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan tertanggal 26 Februari 2024 disebutkan ada video pengakuan saudara Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandarlampung yang telah menerima uang sebanyak Rp530.000.000 dari Pelapor.
“Video WhatsApp itu belum diberikan kepada kami pihak Bawaslu, Belum ada bukti sama sekali yang diserahkan makanya syarat materielnya belum terpenuhi ujar bung Tamri.
Namun sebelumnya Ketua KPU propinsi Lampung Erwan sudah memanggil Fery Triatmojo Sebagai Terlapor. (Red)