Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dony Arief Praptomo
Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus perjokian CPNS Kejaksaan yang terungkap pada akhir 2023.
Empat tersangka baru yakni IG, RA, BO serta KYP. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024 lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo di Mapolda Lampung.
“Benar, ada 4 orang lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata dia, Kamis (7/3/2024).
Dony menjelaskan, dari 4 tersangka baru ini ada satu tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung.
“Mahasiswa Institut Teknologi Bandung nya ada 1, 3 lainnya ini pekerja swasta,” ungkapnya.
Terkait peran para tersangka baru ini, Dony menyebutkan para tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari kordinator hingga perekrut.
“Sindikat ini memiliki banyak peran dalam operasinya. Untuk 4 orang tersangka baru ini memiliki peran berbeda, untuk IG ini adalah kordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta ABN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu dimana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Editor (Armiji Abusani)