*BPS Provinsi Lampung Gelar Pembinaan Statistik Sektoral 2024, Dorong Peningkatan Kualitas Data Sektoral*
Bandar Lampung, 7 Maret 2024 – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menggelar Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024 dengan tema “Untuk Pembangunan Statistik yang Lebih Baik” di Hotel Horison, Bandar Lampung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah di Provinsi Lampung.
Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral yang dihasilkan oleh perangkat daerah.
“Data statistik sektoral sangat penting untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang,” kata Atas.
“Data yang berkualitas akan menghasilkan perencanaan dan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. Tentunya didukung oleh SDM yang berkompeten dalam mengolah data, serta ketersediaan anggaran yang cukup”
Pada kesempatan ini, BPS Provinsi Lampung juga memberikan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah dalam pengumpulan data Publikasi Provinsi Lampung Dalam Angka 2024 serta penghargaan kepada 3 Perangkat Daerah yang responsif berpartisipasi dalam pengumpulan data Publikasi Provinsi Lampung Dalam Angka 2024. Penghargaan tersebut diraih oleh:
Terbaik 1: Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
Terbaik 2: Dinas Perkebunan Provinsi Lampung
Terbaik 3: Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
*Pentingnya Data Sektoral*
Data statistik sektoral merupakan data yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang. Data ini digunakan untuk:
1. Mengetahui kondisi terkini suatu sektor sehingga dapat menjadi rujukan karena sifatnya yang variatif dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat
2. Merumuskan kebijakan dan program pembangunan.
3. Mengevaluasi efektivitas program pembangunan.
Oleh karena itu, BPS Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas data statistik sektoral di Provinsi Lampung. Dengan data yang berkualitas, pembangunan di Provinsi Lampung dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.(Oji)