Hanya 8 partai Politik yang Masuk Farlementery threshold Di Parlemen

155 views

Jakarta —News Analis.Com KPU RI sudah Resmi Mengumumkan Perolehan kursi partai politik di DPR RI berdasarkan penetapan hasil Pemilu 2024, kemungkinan hanya akan diisi calon legislatif dari 8 partai politik.

Redaksi Berita Politik —News Analis.Com, menghitung perolehan suara 18 parpol terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, dan ternyata didapati hanya 8 parpol yang persentasenya di atas batasan yang ditetapkan.

Delapan parpol tersebut di antaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Jika tidak ada perubahan, maka kemungkinan besar 7jumlah kursi yang diperoleh 8 parpol tidak akan berubah lagi. Namun, perubahan bisa terjadi apabila terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Adapun perolehan suara parpol lolos parliamentary threshold antara lain PDIP 25.387.278 (16,72 persen), Golkar 23.208.654 (15,29 persen), Gerindra 20.071.708 (13,22 persen), PKB 16.115.655 (10,62 persen), Nasdem 14.660.516 (9,66 persen), PKS 12.781.353 (8,42 persen), Demokrat 11.283.160 (7,43 persen), dan PAN 10.984.003 (7,24 persen).

Oleh karena itu, berikut ini kemungkinan konversi perolehan suara menjadi kursi DPR RI untuk 8 parpol yang lolos parliamentary threshold, yang dirangkum sebelum PHPU MK dimulai:

1. PDIP: 110 kursi

2. Golkar: 102 kursi

3. Gerindra: 86 kursi

4. Nasdem: 69 kursi

5. PKB: 68 kursi

6. PKS: 53 kursi

7. PAN: 48 kursi

8. Demokrat: 44 kursi.

Editor (Armiji)

Seedbacklink affiliate
BACA JUGA :  Kyai Mirza Anjangsana kerumah Kyai oedin Bahas Lampung kedepan
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0