Bandar Lampung, —News Analis.Com Sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta Labuhan Ratu Bandarlampung digerebek Ditreskrimum Polda Lampung. Rupanya sudah setahun dijadikan praktik prostitusi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).
Saat digerebek, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 wanita, di mana 5 di antaranya masih di bawah umur.
“Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA.
“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” imbuhnya.
Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV dan motor.
“Para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban,” jelasnya.
“Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” lanjutnya.
Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
“Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah,” ucapnya.
Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan, prostitusi sudah berlangsung setahun. “Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, di mana korban mendapat upah Rp 50 ribu,” jelasnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.(Oji)