KEJATI LAMPUNG Masuk masa Pengsiun Ijin Pamit

170 views

LAMPUNG –—News Analis.Com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. besok Kamis 4 April 2024 tepat berusia 60 tahun sehingga sesuai dengan UU No.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa menurut pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Beliau memasuki masa pensiun.

Berakhirnya jabatan Nanang sebagai Kajati Lampung karena sudah memasuki masa pensiun. Penggantinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung RI.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Penkum Kejati Lampung, Rabu (3/4/2024), Kajati Lampung menyampaikan pesan mohon diri kepada para tokoh dan masyarakat Lampung. Isi pesannya sebagai berikut

Kepada Yth. Bapak/Ibu para Pejabat/ Tokoh masyarakat/ Tokoh Adat/ Tokoh Pemuda/Ormas/Orpol dan seluruh masyarakat Lampung
Di Lampung

Assalamualaikum wr wr
Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas kami selaku Kajati Lampung, bersama ini kami mohon pamit utk kembali ke Jakarta. Tentunya kami mengucapkan terimakasih yg tak terhingga atas kerjasamanya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan kami selama ini. Sampai jumpa kembali dikesempatan yg lain dan semoga kita senantiasa sehat wal afiat dimanapun kita berada…aamiin yaa robbal’alamiin.
terimakasih

Wassalamualaikum wr wb🙏🙏(**)

Editor (Armiji)

Seedbacklink affiliate
BACA JUGA :  Lewat Online Masyarakat Bisa Mengakses Penerimaan Anggota POLRI
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0