Bandar Lampung — News Analis.Com, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membatalkan putusan PN Tanjungkarang yang mengharuskan tanggung renteng H. Darusalam, SH, Rosmayati, dan Novilia Susanti membayar tunai Rp1,025 miliar kepada H. Nuryadin, SH.
Keputusan banding pada Kamis (4/4/2024) ini membatalkan putusan PN Tanjungkarang No.160/PdtG/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Sang Raja Besi Tua, julukan H. Nuryadin.
Namun, ketiga tergugat banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Tiga hakim yang menanganinya mengabulkan eksepsi ketiga pembanding. H. Nuryadin, SH harus gigit jari, tak bisa mendapatkan uang gugatannya Rp1,025 miliar.
Bahkan, ketiga hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menangani perkara banding yang diajukan ketiga tergugat Senin (25/3/2024) mengharuskan H. Nuryadin, SH membayar biaya perkara Rp150 ribu.
Mereka adalah Saur Sitindaon, SH, MHum (ketua) dan anggota Ida Marion, SH, MH dan Sarjana, SH, MH.
Kasus ini berawal dari persoalan lama terkait rencana jual-beli tanah di Gunung Kunyit, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung. H. Darussalam, SH pernah dilaporkan H. Nuryadin, SH pidana namun kandas.
H. Nuryadin, SH melaporkan H. Darussalam, SH turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP ke Polresta Bandarlampung pada 18 Februari 2020.
H. Darussalam menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang telah diputus PN Tanjungkarang.
Setelah gugatan itu kandas, H. Nuryadin, SH kembali menggugat pidananya. Namun, lewat banding, kasus yang sempat dimenangkan PN Tanjungkarang kembali kandas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang(*/Red)