Kasus Nuryadin (Raja Besi Tua) vs Darusalam berlanjut dan memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya tanggal 20 Februari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memutuskan mengabulkan sebagian gugatan H. Nuryadin bahwa H. Darusalam, SH, Rosmayati, dan Novilia Susanti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar tunai Rp 1,025 M tanggung renteng.
Alih-alih melaksanakan keputusan PN, pihak Darusalam dan dua orang tergugat lainnya melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, SH, mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada 29 Februari 2024. Akhirnya pada Kamis (4/4) PT Tanjung Karang memutuskan membatalkan putusan PN Tanjung Karang No. 160/PdtG/2023/PN Tjk.
Ketika dikonfirmasi, H. Nuryadin hanya menanggapi santai hasil putusan itu.
“Terkait putusan di Pengadilan Tinggi, apapun bentuknya sudah menjadi putusan. Yang pasti masih bisa diterima. Masih bisa ajukan kasasi, ini belum putusan inkrah. Masih panjang perjalanannya kasus ini,” kata Nuryadin kepada bongkarpost.co.id pada Sabtu, 6 April 2024.
“Dikabulkannya upaya banding oleh Pengadilan Tinggi, di sini saya tak habis pikir perjalanan kasus ini. Kita sedikit banyak belajar sejak S1 hukum. Seharusnya kalau dilihat dari bukti-bukti kita, seluruh alat bukti kita sewaktu di PN diakui sebagai bukti sah. Di situ, Darusalam, Rosmalati, dan Novilia diputuskan ada perbuatan melawan hukum. Artinya PMH kita dikabulkan. Keputusan yang lainnya di situ dia harus membayar 1 miliar 25 juta dengan tanggung renteng, kalau tidak salah seketika,” lanjutnya.
Awalnya H. Nuryadin menyimpulkan setelah putusan PN itu akan selesai proses hukum ini. Tetapi pihak lain ajukan banding dan menang.
Dikatakannya, “Ada keanehan, karena jeda waktu pengajuan sampai putusan selesai dalam hitungan hari, terkesan kejar target. Ada apa ini? tapi saya berharap semua pihak tetap hormati keputusan ini.”
“Ini hal yang biasa dalam prosedur hukum walaupun tidak lazim. Sebelum batas waktunya berakhir di tanggal 16, Insya Allah 100% kami siap tempur di tingkat Mahkamah Agung. Bila perlu sebelum lebaran ini,” pungkas Nuryadin. (Red)