Pingsewu | newsanalis. Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu adakan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu tahun 2024 di aula Hotel Regency Kecamatan Gadingrejo. (Selasa, 7 Mei 2024)
Sebelum pemateri mensosialisasikan kepada para peserta, ketua KPU Pringsewu menyampaikan beberapa persyaratan untuk mencalonkan diri perorangan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.
“Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Perorangan minimal memiliki 27 ribu dukungan, harus ada bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati, tanggal 8 – 12 Mei waktu penyetoran berkas pendaftaran, dukungan berasal dari minimal 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu”. Terangnya.
Ada 4 pemateri yang akan di sampaikan, diantaranya dari Kepala Badan Kesbangpol, dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ketua Bawaslu Pringsewu, dan dari Disdukcapil Pringsewu.
Materi pertama disampaikan langsung oleh kepala Badan Kesbangpol, Sukarman. Beliau menyampaikan beberapa peran aktif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dalam sukseskan Pilkada Pringsewu, diantaranya menjamin ketersediaan anggaran, memberikan data pemilih, memberikan surat keterangan sehat melalui Puskesmas dan Netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) terus di jaga serta menciptakan suasana yang kondusif.
Sukarman berpesan kepada para peserta untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat cerdas dalam memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.
“Bapak dan Ibu yang hadir di ruangan ini adalah orang-orang pilihan yang kami anggap mampu untuk membantu Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat bijak dalam memilih, sampaikan kepada masyarakat. Ada 4 (empat) point yang menjadi dasar dalam memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yaitu kedua pasangan calon harus memilihi sifat Nabi Muhammad SAW, Amanah, Tablikh, Fatonah dan Sidiq”. Himbaunya.
Disisi lain, dari Disdukcapil. Sudarsih selalu Kadis Disdukcapil menyampaikan kepada peserta untuk membantu sosialisasi terkait warga yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk datang ke kantor Disdukcapil atau ketika dari Disdukcapil jemput bola datang langsung ke pelosok desa untuk lakukan perekaman E-KTP.
Suprondi menambahkan dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada ada Pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan dilakukan kepada KPU dan pada calon Bupati ataupun Wakil Bupati Pringsewu. Bawaslu menerima laporan dari warga dengan hadirkan bukti-bukti yang diperlukan.
Tampak hadir dalam sosialisasi yang di adakan KPU, dari berbagai unsur diantaranya Kepala Kesbangpol, perwakilan Kejaksaan Negeri Pringsewu,
Ketua Bawaslu, Kadis Disdukcapil, Perwakilan FKUB, Insan Pers yang di wakilkan dari Lembaga, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan
Kodim 0424/Tgm dan unsur eksternal Mahasiswa Pringsewu. (“Roji )