Bandar limping, —–News Analis .com, Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat (17/5).
Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.
Ia menduga adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan Wali Kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana,” jelasnya.
Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Wali Kota Bandar Lampung sebagai kepala daerah harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.
Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar. Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.
“Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada sekretariat daerah kota Bandar Lampung yaitu fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah,” ujarnya.
Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp17 miliar.
Kemudian, penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp9 miliar, administrasi keuangan dan operasional kepala daerah sebesar Rp1,4 miliar. Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan.
“Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik kejaksaan agung untuk mendalami dan memeriksa Wali Kota Bandar Lampung terkait hal itu,” tutupnya.(Tim/Red)