PRINGSEWU | Newsanalis.com – Bawaslu Kabupaten Pringsewu membuka pendaftaran bagi calon pengawas pemilihan kelurahan/desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, S.Kom., menjelaskan, pendaftaran calon PKD dibuka sejak Sabtu, 18 Mei 2024.
“Pendaftaran kita buka mulai tanggal 18 hingga 22 Mei ini. Proses selanjutnya penelitian dan verifikasi berkas administrasi. Di tanggal 25 Mei, kita umumkan, hasil dari penelitian dan verifikasi berkasnya”, ucap Suprondi, S.Kom, Minggu (19/05/2024).
Selanjutnya ucap Suprondi, tanggapan dan masukan dari masyarakat dari nama-nama calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini, kita lakukan selama lima hari. Sesudah itu, kita laksanakan tes wawancara”, terangnya.
Sementara, untuk pengumuman hasil (siapa saja yang lulus jadi PKD) akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024. “Mereka yang lulus nantinya akan kita lantik dan beri pembekalan. Pelantikan dan pembekalan kita laksanakan di tanggal 1-2 Juni 2024”, imbuh Suprondi.
Adapun persyaratan calon anggota PKD diantaranya, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
Kemudian, berdomisili diwilayah kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Memiliki integritas, bersedia bekerja penuh waktu, mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar. (*/Roji)