Lampung Selatan,+++++News Analis .com Terkait Kecelakaan Kerja Bupati tutup semestara PT SAN XIONG STELL . — Seolah kebal Aturan, salah satu perusahaan yang bergerak di pengolahan Besi Behel alus dan ulir ini sangat sangat di sayangkan tingkat keselamatannya.
Sesuai vidio yang beredar beberapa karyawan lebur besi tidak di bekali keamanan ketahanan api, yang tentu saja bisa mengakibatkan cacat permanen bahkan kematian.
Salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan dari tahun 2012 sampai 2024 saat ini tidak ada perubahan dalam keamanan bahkan jauh untuk keselamatan.
“Dari tahun 2012 bang sampai detik ini untuk keamanan tidak ada perubahan takutnya bisa berakibat fatal untuk keselamatan kami bang kerena tahun tahun sebelum nya sudah banyak insiden cacat permanen bahkan kematian” Ujar karyawan yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (21/05/2024).
Lebih mirisnya lagi terlihat dari vidio tersebut beberapa karyawan memasukan besi rongsok kedalam tungku panas yang bertegangan tinggi, Tanpa masker dan baju Levi biasa yang mudah terbakar.
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(**)