Bandarlampung ——-News Analis .Com, Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo akan segera menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Fery harus menjalani sidang setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melimpahkan perkara dugaan suap Caleg PDIP Erwin Nasution senilai Rp530 juta ke DKPP.
Penyuapan tersebut diketahui agar memuluskan jalan Erwin menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan jadwal sidang yang dipublikasikan melalui akun resmi Instagram DKPP @DKPP_RI.
Sidang etik Nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Anggota KPU Bandar Lampung, akan digelar di kantor KPU Lampung pada Kamis (11/7/2024).
Dikonfirmasi perihal ini, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto membenarkan hal tersebut.
“Iya, sidang berlangsung di KPU Lampung,” kata dia, Senin (8/7/2024).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdapat dua orang penyelanggara yang ikut terlibat, yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp130 juta.
Kemudian Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang diduga masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.
Ketiga penyelenggara tersebut, telah terbukti lakukan pelanggaran kode etik, dan diberhentikan oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. Dan untuk komisioner KPU atas nama Fery Triatmojo masih dalam proses DKPP (**/Red )








