KPU RI: Pilkada Metro
LAMPUNG, ——Newsanalis.com ,Setelah gaduh pembatalan Pasangan Calon (Paslon) 02 , Pilkada Metro tetap dengan dua pasang calon kepala daerah, yakni Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana serta Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (Waru).
Anggota KPU RI Idham Holik yang menyatakan tahapan Pilkada Kota Metro 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman telah terpidana.
Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.
Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru yang didukung NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Perindo, Hanura, Gelora, PAN, PKB, PKN.
Dikonfirmasi, Tim Hukum Waru menegaskan bahwa statemen Idham Holik sudah jelas dan tegas jika Pilkada Kota Metro tetap diikuti oleh dua paslon. “Hal ini berarti KPU RI menganulir SK KPU Metro No. 421 dan No. 422 tertanggal 20 November 2024,” katanya.
Ditambahkannya, “Saya rasa kita ikuti saja statemen Beliau agar tidak ada lagi yang memelintirnya.”
Tim Hukum Waru lainnya dari PDIP Watoni Nurdin singkat menjawab,”Insya Alloh” (Pilkada Kota Metro sebagaimana rencana semula, tak ada pembatalan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Metro sehari sebelum demisioner.
Lebih tegas lagi, Sekretaris Komisi Pemilihan KPU Kota Metro Jumadi Ahmad telah mengeluarkan pengumuman agar kedua paslon membersihkan alat peraga kampanye paling lambat sebelum pemilihan, 27 November 2024.
Komisioner KPU Kota Metro sidang pleno mendiskualifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) 02 Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (Waru) sehari sebelum berakhir masa tugasnya, yakni Rabu (20/11/2024), pukul 23.59 WIB.
Mereka yang dilantik pada 21 November 2024 juga tak konsultasi dengan KPU dan Bawaslu Lampung sebelum memutuskan mendiskualifikasi Waru. Informasi ini terungkap dari Hadri Abunawar, Rabu sore (20/11/2024),
Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 adalah Ketua Nurris Septa Pratama dan anggota; Ahmad Fatoni, Yunita Dewi Nurbaya, Jumadi Ahmad, Tony Wijaya, Nurris Septa Pratama, dan Nova Hadiyanto.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan cakada. Dia masih mempelajari putusan KPU Kota Metro tersebut.
“Keputusan ini keputusan sendiri KPU Kota Metro,” ujar Hadri Abunawar. Dia dan timnya malamnya langsung berangkat ke KPU RI di Jakarta. Dia minta para relawan Waru untuk tenang sampai menunggu keputusan KPU RI.
Sebelumnya, pukul 11.30 WIB, masyarakat kaget adanya pengumpulan diskualifikasi terhadap Waru. KPU Kota Metro akhirnya men-delate unggahan pengumuman diskualifikasi Waru dari akun instagram dan facebooknya (Red)
Editor( Armiji Abusani)