Refleksi Akhir Tahun 2024, Penanganan Perkara Hukum di Provinsi Lampung, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
Lampung, —–Newsanalis.Com ,
Menjelang akhir Tahun 2024 dan menyongsong awal Tahun 2025, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi menyampaikan pandangannya terkait penanganan perkara hukum di Provinsi Lampung, baik itu yang ditangani institusi Kepolisian maupun Kejaksaan, Dalam pantauan dan Wawancara Khusus yang dilakukan awak media dalam wawancara khusus pada hari Rabu (25/12/2024).
“Pertama saya menyoroti kinerja Kejati Lampung, menurut hemat kami, menjelang akhir tahun 2024 ini ada beberapa kejutan besar dari aparat penegak hukum. Kejati Lampung sudah banyak menetapkan tersangka, artinya ini adalah bukti nyata bahwa dalam kepemimpinan Kejati yang baru, Kuntadi, sudah terlihat kerja nyatanya,” ujar Wahyudi kamis (26/12/2024)

“Salah satu kasus laporan LSM GEPAK terkait dengan kegiatan dana hibah Pemda Kabupaten Pringsewu, sudah ditetapkan dua orang tersangka, walaupun tersangka utamanya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah mengkonfirmasi kepada pihak kejaksaan terkait ini bahwa untuk menetapkan tersangka harus berhati-hati karena menyangkut jabatan politik,” ujar Yudhi, panggilan lain Wahyudi .
“Kemudian kasus selanjutnya, kasus PT. LEB, sudah ditetapkan dua orang tersangka oleh pihak Kejati dan ada kemungkinan akan ditetapkan kembali tersangka lainnya, karena pusaran dana tersebut sangat luas cakupan pengelolaannya, bukan hanya dikelola oleh provinsi, tapi juga melibatkan mantan bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Raharjo dan masih banyak pihak lainnya yang juga terlibat,” jelas Yudhi .
“Sementara ini masih banyak kasus yang menunggak di Kejati Lampung, tapi setidaknya apa yg sudah dilakukan itu dapat mengobati dan dapat dipahami, karena faktor kehati-hatian juga harus diperhatikan
diperhatikan,” ujar Yudhi
“Terakhir Gepak sedang mendorong penuntasan kasus Keuangan Sekretariat Dewan Lampung Utara. Sudah kami laporkan sejak setahun yang lalu, sampai Aspidsus Kejati yang lalu dimutasi namun kasus ini belum juga dapat dituntaskan. Kami berharap untuk kasus ini bisa segera ditetapkan tersangka, indikasinya terbuka lebar, karena dana bancakan tersebut disinyalir banyak mengalir Ke Rekening Pribadi Oknum, dan sudah Kami langsung sampaikan Kepada Aspidsus, Armen, Beliau akan dalami dengan baik, dan terkait ini masih dalam proses pemanggilan saksi- saksi ujarnya,” jelas Wahyudi.
“Kedepan, Tahun 2025, masyarakat menunggu kerja nyata kembali dari Kejati Lampung, bahwa tidak ada toleransi dari pidana Korupsi. Kami dari GEPAK sangat mengapresiasi Kinerja dari Kejati Lampung.” kata Wahyudi.(**/Tim)
Editor(ARMIJI ABUSANI)








