Lamban Mufakat, Rumah Restorative Justice untuk Harmoni Masyarakat di Pekon Klaten

23 views

Pringsewu | Newsanalis.com – Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mencatat sejarah baru dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice yang diberi nama “Lamban Mufakat”. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan konflik hukum berbasis kearifan lokal, mengutamakan perdamaian dan nilai-nilai kekeluargaan tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.

Acara peresmian yang berlangsung pada 14 Januari 2024 ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, dan penegak hukum setempat. Kepala Desa Pekon Klaten, Ngadek, menyatakan harapannya agar Lamban Mufakat menjadi wadah dialog dan mediasi yang memperkuat gotong royong dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami ingin Lamban Mufakat menjadi simbol perdamaian yang mampu menjaga persatuan serta mencegah konflik yang berkepanjangan,” ujar Ngadek.

Restorative justice ini bertujuan untuk merehabilitasi hubungan antarpihak yang berselisih, memberikan solusi yang adil dan harmonis. Warga Pekon Klaten menyambut baik kehadiran Lamban Mufakat, yang diyakini mampu menjadi contoh sukses dalam penerapan hukum berbasis adat dan budaya lokal.

Dengan adanya Lamban Mufakat, diharapkan desa-desa lain dapat terinspirasi untuk mengadopsi pendekatan penyelesaian konflik yang lebih humanis, menjadikan kearifan lokal sebagai solusi dalam menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera.(*/Roji)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0