DPRD Kota Bandar Lampung Tetapkan walikota dan wakil walikota periode 2025-2030

138 views

Bandar Lampung,—–Newsanalis.Com, DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung periode 2025-2030.

Berdasarkan penetapan KPU Kota Bandarlampung Kamis (9/1/2025) di Hotel Emersia, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480.

Sementara itu, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.

” Ya, Alhamdulillah kemarin sudah ditetapkan tanggal 9 Januari 2024 oleh KPU, dan hari ini ditetapkan kembali oleh DPRD Kota Bandarlampung. Kami diusulkan ke dalam agenda pengangkatan,” kata Deddy, Kamis ( 16/1/2025) di DPRD Bandarlampung, Jalan Basuki Rahmat Telukbetung Selatan.

Surat keputusannya selanjutnya akan di kirim ke Mendagri untuk dibahas penjadwalan pelantikannya.

Dia berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kota yang mempercayai mereka untuk memimpin kembali Kota Bandarlampung hingga lima tahun kedepan (2025-2030).

” Masyarakat Kota Bandarlampung yang sudah memberikan amanah kepada kami, semua program akan dilanjutkan sesuai visi-misi pada saat waktu kampanye,” ujarnya.

“Program perbaikan-perbaikan infrastruktut yang saat ini sudah berjalan, seperti drainase,trotoar, termasuk kebersihan sampah, oleh karenanya kami mohon doa agar pembanguan di berbagai wilayah kota Bandarlampung berjalan dengan baik.” tuturnya.

Untuk program makan gizi gratis dari pusat.kami juga belum mendapatkan juknisnya, tetapi kota sudah menganggarkan,tinggal menunggu juknisnya saja, agar tidak ada kesalahan dalam penerapannya.jadi semuanya dengan kehati-hatian, jelas Deddy Amarullah.

Sementara Wakil ketua DPRD kota Bandarlampung Sidik Efendi menyampaikan bahwa paslon nomor urut dua Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang resmi tetapkan oleh DPRD kota, dan nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur,”

“Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik sampai pelantikannya.dan melaksanakan apa yang sudah menjadi visi misinya membangun kota Bandarlampung,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolda Lampung Pimpin Serah Terima Dirsamapta dan Kabid Humas

Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Balam Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Pasangan calon Eva-Deddy yang di 7 Partai pengusung dan 3 Partai pendukung , NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PSI.

Rapat paripurna penetapn dihadiri Anggota Dewan, kepala OPD,Camat, Lurah, sedangkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana di wakili Wakil Walikota Deddy Amarullah.( Armiji).

Editor(Armiji Abusani)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0