NEWSANALIS. COM
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka.
Dua orang pegawai Waskita ditetapkan sebagai Tersangka korupsi Jalan Tol Terbanggi -pematang Panggang ksyu agung dengan kerugiasn Negara Sekitar 66 milyar Rupiah.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers penetapan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terpeka.
Bandar Lampung ——Newsanalis.Com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka).
Kedua tersangka yaitu Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta (TG alias TWT) selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Kedua tersangka diperiksa di Kantor Kejati Lampung dan dibawa ke Rutan Way Huwi menggunakan mobil tahanan, Senin malam (21/4/2025). Kedua tersangka tampak menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan rangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 47 Saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini, penyidik meningkatkan status Saudara WM alias WDD dan Saudara TG alias TWT menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin malam.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Terpeka yaitu dari STA 100-200 s/d STA 112-200 sepanjang 12 Km di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 1.253.922.600.000 (Rp1,2 triliun) yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka di Tim V PT Waskita Karya diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Mereka diduga merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017-2019
Terungkap! Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Senilai Rp1,2 Triliun Dikorupsi berdasarkan hasil konpersi pers bidang Pidsus kejaksaan Negeri Lampung.(Redaksi)
Editor (ArmijiAbusani)








