Bandarlampung,——Newsanalis.com. Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin mengungkapkan sejumlah urgensi Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/4/2025)
Rahmat Visa menyampaikan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan khususnya di kabupaten kota diprovinsi Lampung.

Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, yang mencakup wilayah-wilayah dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang signifikan, serta kondisi geografis yang menantang bila ditangani dari pusat pemerintahan kabupaten induk.
“Kami Komisi I telah melakukan rangkaian proses pengkajian, klarifikasi, dan evaluasi terhadap usulan pembentukan DOB SBM sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat Visa.

Rahmat Visa menjelaskan ada tiga urgensi pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Pertama, ketimpangan luas wilayah dan kepadatan penduduk dan jarak rentang pelayanan publik keibu kota kabupaten sangat Jauh.
“Kabupaten Lampung Utara memiliki luas wilayah sebesar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk 633.099 jiwa pada tahun 2020. Kepadatan penduduk rata-rata adalah 232,3 jiwa/km²,” kata dia.
Lalu, Kecamatan Bunga Mayang sendiri memiliki luas 125,76 km² dengan jumlah penduduk 33.839 jiwa, sementara Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas 127,59 km² dengan jumlah penduduk 35.732 jiwa.
“Kepadatan penduduk di kedua kecamatan ini cukup tinggi, yaitu sekitar 269,1 jiwa/km² di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km² di Sungkai Utara,” jelas Rahmat Visa yang merupakan politisi Gerindra itu.
Rahmat Visa melanjutkan, poin kedua adalah jarak dan aksesibilitas pelayanan publik. Di mana, beberapa wilayah di Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi.
Hal ini menyebabkan keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Ketiga, potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Wilayah Sungkai dan Bunga Mayang memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.
“Dengan pembentukan DOB, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat lebih optimal dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Visa menyebutkan bahwa Biro pemerintahan dan otonomi daerah sekretariat daerah provinsi Lampung telah memberikan rekomendasi teknis dan administrasi terhadap usulan pembentukan Sungkai bunga Mayang.
Disebutkan bahwa kabupaten sungai bunga Mayang telah memenuhi syarat kewilayahan berdasarkan jumlah kecamatan penduduk dan luas wilayah kemudian telah memiliki prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Lalu telah memiliki potensi ekonomi lokal yang dapat menopang pendapatan asli daerah dalam jangka panjang serta telah mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat dan pemerintah kabupaten induk yaitu Lampung Utara
“Pemerintah dan DPRD Lampung utara telah menyatakan kesediaan untuk mengawal proses ini secara politik maupun administratif. lalu kementerian dalam negeri walaupun secara nasional terdapat moratorium DOB sejak beberapa tahun terakhir tapi terdapat sinyal bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi DOB yang memenuhi seluruh persyaratan teknis administratif dan dukungan politik yang kuat terutama di wilayah dengan urgensi pelayanan public yang tinggi.,” pungkasnya.(Redaksi)
Editor : ArmijiAbusani






