Bandar Lampung | Newsanalis.com- Distribusi gas bersubsidi jenis LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Independen Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Provinsi Lampung menyatakan keprihatinannya atas pengelolaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dinilai tidak profesional dan sarat kepentingan.

Dalam siaran pers bertajuk “Bongkar Konspirasi Carut Marut Pengelolaan Penyediaan dan Pendistribusian LPG”, GEPAK menyebut bahwa PT Pertamina Patra Niaga, selaku anak usaha dari PT Pertamina (Persero), telah gagal memastikan pendistribusian LPG bersubsidi berjalan sesuai harapan masyarakat. “Kinerja mereka kami nilai tidak profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegas pernyataan itu.
GEPAK juga mengkritik tajam perpanjangan kemitraan pemerintah dengan agen-agen swasta tanpa evaluasi menyeluruh. “Harusnya kemitraan ini memberikan keberpihakan kepada pengusaha kecil yang terbukti mampu mengelola secara adil dan merata,” kata juru bicara GEPAK.

Tiga Masalah Utama Distribusi LPG 3 Kg
GEPAK membeberkan tiga persoalan utama yang selama ini membelit masyarakat Lampung dalam mendapatkan LPG 3 kg, terutama menjelang hari besar keagamaan:
1. Kelangkaan LPG 3 Kg
Hampir setiap tahun, masyarakat kesulitan memperoleh gas subsidi menjelang hari raya. Kelangkaan ini diduga kuat akibat penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab serta distribusi yang tidak merata.
2. Pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET)
Harga jual LPG 3 kg di pasaran kerap kali menembus angka Rp25.000 hingga Rp35.000 per tabung, jauh di atas HET sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2009. GEPAK menilai lemahnya pengawasan dari Pertamina dan Hiswana Migas sebagai pemicu pelanggaran ini.
3. Kenaikan Ongkos Angkut & Operasional
GEPAK turut mengkritisi Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 Kg. Mereka menilai keputusan ini tidak memihak rakyat karena beban kenaikan justru dibebankan kepada konsumen. “Alih-alih meringankan beban masyarakat, kenaikan ini bertentangan dengan semangat subsidi dalam Perpres No. 191 Tahun 2014,” tegas GEPAK.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Sebagai bagian dari kontrol sosial, GEPAK mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan distribusi LPG subsidi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penimbunan dan pelanggaran HET.
“Sudah saatnya keberpihakan pada rakyat kecil diwujudkan, bukan hanya jargon,” tutup pernyataan sikap mereka.(TIM redaksi)
Editor:ArmijiAbusani







