KETUA DPW PWDPI PROVINSI LAMPUNG Dan jajaran Meminta Peninjauan Ulang kasus Tersangka H.Nuryadin SH.

237 views

Bandarlampung,Newsaanalis.com Ketua DPW PWDPI LAMPUNG Ahmad Hadi Mustoleh mendesak Polresta Bandarlampung melakukan peninjauan ulang Atas kasus Tersangka H.Nuryadin SH

Nuryadin SH yang juga ketua KAIM

Aam panggilan akrab Ahmat Hadi Mostoleh meminta kepada Polresta agar Membatalkan penetapan Sebagai Tersangka Terhadap H.Nuryadin SH ,Karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan Hakim Mahkamah Agung MA yang sudah memiliki kekuatan Hukum Serta Mengabulkan pihak pemohon yakni H.Nuryadin SH.Demi menjaga Citra dan nama baik institusi Polri ujar Aam.

Menurut H.Nuryadin SH Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Darussalam juga menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

“disini mulai ada kejanggalan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Darusalam justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”ungkap Nuryadin.

Nuryadin menduga laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500 juta, Sehingga Darussalam terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025,”ujarnya.

Nuryadin menambahkan pada surrat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara,”pungkasnya (Tim Media Group PWDPI).

BACA JUGA :  Bupati Pesawaran Harapkan OPD mewujudkan Clean Government dan Good Governance

Editor ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0