Lampung,——Newsanalis.Com Diduga menyalahi dan menabrak aturan dan ketentuan perundang-undangan atas pengangkatan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, disikapi dengan bungkam oleh Plt Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi.
Padahal, ia merupakan pejabat paling bertanggungjawab atas lahirnya SK yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sehingga menempatkan mantan Sekdakab Way Kanan itu menjadi Plt Kepala Dinas PMDT sepeninggal Zaidirina pindah ke pusat.
Seperti diketahui, akibat terungkapnya kasus Plt Kepala Dinas PMDT, Saipul, yang ditengarai menyalahi ketentuan perundang-undangan dalam pengangkatannya, Komisi I DPRD Lampung mengambil sikap tegas, yaitu akan segera memanggil pimpinan BKD.
“Kami sangat menyayangkan adanya pelaksanaan kepemerintahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut. Harusnya Pemprov lebih paham regulasinya. Kan masih banyak pejabat lain yang bisa ditunjuk menjadi Plt tanpa menimbulkan polemik dan melanggar aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, Rabu (16/7/2025) lalu.
Terkait dengan itu, politisi Partai NasDem ini menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan BKD Lampung.
Sementara sebuah sumber Kamis (17/7/2025) petang mengungkapkan, kasus penunjukan Plt Kadis PMDT itu menunjukkan lemahnya kinerja dan pemahaman pejabat BKD Lampung terhadap regulasi kepegawaian. Sekaligus “menjerumuskan” Gubernur Mirza pada keputusan yang senyatanya melanggar aturan.
“Ini kerjaan orang BKD yang bisa saja sengaja ‘ngerjain’ Gubernur. Kalau pun Gubernur perintah tapi melanggar regulasi, harusnya disampaikan. Kejadian ini menunjukkan orang BKD hanya ABS saja. Akhirnya, yang dibuat malu ya Gubernur,” kata sumber inilampung.com melalui telepon.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketum Himatra Taufik Hidayatullah, meminta Gubernur Lampung untuk membatalkan keputusan tersebut, ini jelas melanggar aturan, Gubernur dan Inspektorat harus memberikan sanksi keras terhadap PLT Kepala BKD Provinsi Lampung, karena Blenyon dan lalai dalam melaksana kan tugas.
Menurut Taufik setidaknya ada 5 aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur Mirza atas keputusannya menunjuk Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung. Yaitu:
1. Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022.
2. UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014
3. PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor: 17 Tahun 2020.
4. Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/I/2021.
5. Sistem Merit dan Prinsip KASN.
Taufik mengatakan dengan terjadinya pelanggaran terhadap 5 aturan atas penunjukan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung, tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya, yakni potensi cacat hukum dan maladministrasi.
Ketum Himatra meminta dengan tegas kepada Inspektorat dan Gubernur Lampung, menyikapi persoalan ini jangan sampai malah menjadi persoalan dan bisa merusak reutasi Gubernur Lampung.(Redaksi)
Editor ArmijiAbusani






