Pringsewu | Newsanalis.com – DPRD Kabupaten Pringsewu, gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (02/09/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan Hermawan, Wakil Ketua II DPRD Pringsewu.
Dari total anggota DPRD Pringsewu sebanyak 40 orang, rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh 33 orang. Sementara, untuk tujuh (7) anggota dewan yang tidak hadir, empat (4) tercatat izin dan sisanya absen tanpa keterangan.
Kondisi ketidakhadiran 7 anggota dewan ini, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan yang menilai, kalau hal itu mencerminkan masih rendahnya sikap disiplin dan kesadaran moral mereka sebagai wakil rakyat.
“Mereka itu duduk disana (DPRD Pringsewu-red) mewakili rakyat, karena rakyat sudah memberikan kepercayaan”, sebut Andreas Andoyo, penggiat masalah sosial politik.
Menurut Andoyo, rapat paripurna merupakan forum tertinggi DPRD dalam menjalankan tiga fungsinya yakni legislasi, budgetting dan pengawasan.
“Bagaimana mereka bisa memperjuangkan apa yang jadi hak rakyat banyak, kalau rapat saja malas-malasan seperti itu”, imbuhnya.
Kritik ini menjadi pengingat bahwa, anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat dituntut terus berkomitmen dalam memperjuangkan apa yang jadi kepentingan masyarakat Kabupaten Pringsewu. (*/Roji






