Tempat Pesta Narkoba, GRANAT Desak Tutup Karaoke Hotel Grand Mercure
LAMPUNG, NEWS ANALIS.COM —– Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan Bandarlampung
Desakan itu disampaikan melalui surat resmi DPC GRANAT bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025, tertanggal 3 September 2025. Langkah tegas ini diambil setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggerebek lokasi tersebut pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Gindha Ansori, SH., MH., didampingi Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menyebut peristiwa ini sebagai pukulan telak. Mereka menilai, kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan figur-figur muda yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Ini sangat kami sesalkan. Apalagi terjadi di tempat hiburan yang baru beroperasi dan seharusnya menjadi sarana hiburan positif, bukan justru lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori, yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.
GRANAT menilai kejadian ini menunjukkan manajemen Karaoke Astronom lalai dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini digaungkan pemerintah. Karena itu, mereka mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.Ini bukan yang pertama pesta hura hura sebelumnya pernah terjadi diawal pembukaan.
“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda,”dan pemuda Bandarlampung tambah Martha.
Selain itu, GRANAT juga mengingatkan agar penegakan hukum, termasuk kebijakan rehabilitasi bagi pengguna, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi bukan malah dilepas dan boleh pulang kerumah dengan tidak ada penjelasan dan konprensi pers dari pihak terkait.
GRANAT berharap desakan ini menjadi sinyal tegas bagi Pemkot dan pengelola hiburan malam lainnya agar tidak main-main dengan bahaya narkotika. “Kami ingin ada efek jera, sekaligus memastikan Bandar Lampung menjadi kota yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Ansori wayka. (Rls/Sasa)
Editor ArmijiAbusani







