Aliansi Anti Narkoba Lampung dan Tokoh Ormas dan Masyarakat Geruduk Kantor BNNP DI Teluk Betung.

345 views

LAMPUNG, NEWS ANALIS.COM – Lolosnya lima pengurus HIPMI Lampung dari jerat hukum penyalahgunaan narkoba, Aliansi Anti Narkoba Lampung mengejar rasa keadilan masyarakat atas pembebasan mereka ke BNNP Lampung di Kota Bandarlampung, Senin (8/9/2025).

Aliansi Anti Narkoba menilai ada dugaan aliran uang untuk mengubah status kasus dari pidana menjadi rehabilitasi ringan. “Publik jangan dibodohi. Ketika rakyat kecil ditangkap hanya karena satu linting ganja, mereka dipenjara bertahun-tahun,” kata Destra Yudha, SH, MSi., mewakili sebagai koordinator Aliansi.

Tanpak hadir juga Advokat senior H.Nuryadin yang beliau sebagai ketua umum KAIM ( Komvisor Advokat Indonesia Maju) yang biasa dijuluki si Raja Besi tua juga Membersamai geruduk BNNP Lampung didampingi advokat Novi dan H.Wahyudi ketua Gepak lampung , masih banyak yang tanpak kompak hadir menuntut keadilan dan menyerahkan pernyataan Sikap dari Aliansi Anti Narkobah.

Tapi ketika elite HIPMI tertangkap di hotel mewah dengan barang bukti jelas, tersisa 7 butir Ektasi mereka malah ‘dilunakkan’ lewat rehabilitasi rawat jalan. “Ada apa di balik semua ini?” tandas Destra Yudha sebelum bertemu Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto didamping kombes pol Ikhlas sebagai Penyidik madya.

Aliansi Anti Narkoba mengajukan tiga tuntutan pada pertemuan di BNNP Lampung, Aliansi menyampaikan tiga tuntutan keras:

1. Menganulir keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses kembali 10 orang tersebut sesuai hukum pidana.

2. Menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan, bukan keputusan internal BNNP semata.

3. Meminta Propam Mabes Polri memeriksa oknum BNNP yang diduga menerima suap untuk memuluskan keputusan assessment.

Aliansi Anti Narkoba Lampung yang merupakan gabungan tokoh masyarakat, ormas, dan LSM seta para media dilampung menuntut transparansi penanganannya dan tidak memelintirnya jadi korban demi “menyelamatkan” kelima pengurus yang tes urinenya positif.

BACA JUGA :  "Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Way Kanan Gelar Nobar Wayang Kulit Bersama Warga"

BNNP Lampung sudah menemukan tujuh barang bukti sisa narkoba jenis ekstasi dan mereka yang positif mengonsumsinya. Namun, hasil assessment justru menyimpulkan bahwa mereka hanya “pecandu” dan pemakai cukup di rawat jalan.

Kombes Pol Karyoto, hanya memberikan jawaban normatif. “Kami berterima kasih atas masukan masyarakat. Tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” dan kami minta waktu 6 hari kedepan untuk berkoordinasi bersama pimpinan dan akan memberikan jawaban dan menangkap serta menjemput kembali tersangka untuk dihukum sesuai aturan katanya. (TIM redaksi)

EDITOR ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0