Pringsewu | Newsanalis.com- Pengangkatan empat (4) tenaga ahli oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, terus menuai kritikan.
Setelah sebelumnya HMI Cabang Pringsewu angkat suara dengan memberikan argumentasi, kalau pengangkatan empat (4) tenaga ahli tersebut cenderung bernuansa politis dan tidak mencerminkan semangat efisiensi.
Kali ini, giliran Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pringsewu, memberikan kritikan dan tanggapannya.
Melalui ketuanya, Amar Ma’ruf Wasidiq, Aliansi BEM Pringsewu, menilai, pengangkatan tenaga ahli tersebut merupakan bentuk dari sikap pemborosan terhadap anggaran (APBD) Pringsewu.
“Kenapa, anggaran yang ada justru tidak dialokasikan untuk program yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Atau penuntasan persoalan-persoalan lain yang dihadapi masyarakat”, ucap Amar ,Minggu (21/09/2025).
Aliansi BEM Pringsewu lanjut Amar, mendukung langkah DPRD Pringsewu memberikan “warning” kepada Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melalui badan anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan terhadap Ranperda Pengesahan Perubahan APBD 2025.
“Kami juga mendesak agar DPRD Pringsewu memanggil Bupati dan Sekda Pringsewu untuk dimintai penjelasan. Termasuk, mendorong Inspektorat Jenderal melakukan audit terhadap efektifitas dan legalitas pengangkatan keempat tanga ahli tersebut”, tandas Amar.
Aliansi BEM Pringsewu sambung Amar, juga mempertanyakan soal kompetensi dari masing-masing tenaga ahli yang sudah diangkat.
“Publik berhak tau, atas apa yang sudah menjadi kebijakan dari Bupati Pringsewu ini. Misalnya, kenapa hanya empat orang tenaga ahli dan bukan tiga atau dua orang. Sehingga tidak akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat, sebab ini bertalian erat dengan APBD”, imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh keempat tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Pringsewu, mereka adalah Zunianto, S.Pd.,M.Pd, tenaga ahli di Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Kemudian, Dr. Teguh Endaryanto, SP.,M.Si., dan Hengky Yuliansyah, S.Ikom, MM., tenaga ahli di Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Umar Abdul Aziz, S.IP,.M.Sc., tenaga ahli di Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku sejak 22 Januari 2025, mengamanatkan, pemangkasan anggaran belanja negara dan daerah, lebih fokus pada kegiatan prioritas, serta penyesuaian belanja yang tidak memiliki output terukur. (Tim JMSI )








