Pengangkatan Tenaga Ahli, Yusdianto : Harus Kedepankan Kompetensi, Bukan Sekedar Bagi- Bagi Kue untuk Timses

189 views

Pringsewu | Newsanalis.com- Mencermati polemik seputar pengangkatan empat (4) tenaga ahli oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung, Yusdianto, SH., mengatakan, dalam prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-aslan.

“Pengangkatan tenaga ahli bisa saja dilakukan sepanjang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kekhususan. Jadi, tidak bisa juga sembarangan dan asal – asalan”, ucap Yusdianto, Senin (22/09/2025).

Menurut akademisi dari fakultas hukum Unila ini mengatakan, setidaknya ada tiga (3) potensi masalah yang bisa muncul dengan pengangkatan tenaga ahli.

Pertama kata dia, tidak selaras dengan regulasi dalam UU ASN dan kebijakan nasional.

Kedua, risiko politisasi jabatan lantaran mekanisme rekrutmen yang tidak transparan dan lebih kepada mengedepankan berbagi kue untuk tim sukses, relawan atau tim pendukung.

“Atau sebaliknya, tenaga ahli yang diangkat justru bukan pihak yang profesional”, ucap Yusdianto.

Sementara potensi masalah yang ketiga sebut Yusdianto, yakni inefisiensi anggaran yang terjadi, tidak selaras dengan himbauan dari perintah pusat.

“Maka, ada baiknya untuk di kaji ulang. Sebab, ini berkaitan dengan masalah anggaran pada pos APBD dan efisiensi”, ucapnya.

Menteri Dalam Negeri melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan kepala daerah mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar di luar mekanisme resmi.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.

“Larangan ini dimaksudkan agar tidak ada pemborosan anggaran dan pengangkatan orang-orang dekat kepala daerah,” kata Zudan.

Sekda Lebih Pilih “Abai”

DPRD Pringsewu melalui badan anggaran (Banggar) setidaknya sudah dua kali mengingatkan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang pengangkatan terhadap empat (4) orang tenaga ahli.

BACA JUGA :  Penjurusan SMA 2025 : Tantangan dan Harapan Dunia Pendidikan

Hal itu disampaikan saat Banggar DPRD Pringsewu, bersama TAPD membahas perubahan APBD 2025 di gedung DPRD setempat.

Bahkan, sebelum akhirnya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 disyahkan, Banggar DPRD Pringsewu sudah kembali mengingatkan.

“Saat pembahasan APBD perubahan dengan TAPD, kita sudah pertanyakan masalah pengangkatan tenaga ahli ini kepada pak Sekda. Sebab, ini berpotensi membebani APBD”, sebut salah satu pimpinan di DPRD Pringsewu.

Bahkan kata dia, saat proses penyelarasan APBD perubahan, Banggar DPRD Pringsewu kembali mempertanyakan masalah pengangkatan tenaga ahli tersebut.

“Saat penyelarasan anggaran, sudah kembali kita pertanyakan dan ingatkan. Namun Sekda sebagai Ketua TAPD, berdalih, pengangkatan tenaga ahli untuk membantu bupati dalam program pembangunan”, bebernya.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku sejak 22 Januari 2025 mengamanatkan, pemangkasan anggaran belanja negara dan daerah, lebih fokus pada kegiatan prioritas, serta penyesuaian belanja yang tidak memiliki output terukur. (Tim JMSi)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0