Pringsewu | Newsanalis.com- Kolaborasi dengan Polres Pringsewu, Tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pringsewu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), BPBD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pringsewu, melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah lokasi tambang galian golongan C yang masuk di wilayah hukum Kecamatan Gadingrejo, Senin (29/09/2025).
Penutupan sementara lokasi tambang ini dalam bentuk, pemasangan papan berisi larangan melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Awalnya, tim bergerak dengan menyisir lokasi tambang batu yang ada di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo.
Maulidin Ansyori, MH., Sekretaris Satpol PP mewakili Kasta Pol PP Pringsewu, Jahron menjelaskan, tim terdiri dari tiga (3) organik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan satu organik PPNS dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Dari Polres, ada Kanit Tipidter, mewakili Kasat Reskrim. Kita bukan bermaksud menghalangi seseorang untuk berusaha, tetapi setiap usaha dan atau pelaku usaha, harus mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang berlaku”, jelas Maulidin Senin (29/09/2025).
Usai memasang papan berisi larangan melakukan penambangan tanpa izin, tim dari Pemda Pringsewu, kemudian bergerak menuju wilayah Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
Diwilayah ini, tim menemukan satu titik lokasi pertambangan galian C yang juga belum memiliki izin dan langsung dilakukan penutupan sementara dengan dipasang papan larangan dilokasi setempat.
Sementara, dalam proses pemasangan papan berisi larangan melakukan penambangan tanpa izin ini, disaksikan oleh Kepala Pekon Tambahrejo Barat, Catur Budi Pramono dan Kepala Pekon parerejo,Humaidi.(**)








