Gubernur Lampung RMD Akhirnya Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

57 views

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Bandar Lampung –, ——- News analis.com Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak Mei 2025 ini awalnya berlangsung hingga Juli 2025. Namun karena tingginya animo masyarakat, Pemprov Lampung memperpanjangnya hingga Oktober 2025 dan kini kembali diperpanjang sampai akhir tahun.(6 Desember 2025). Selanjutnya 7 Desember sampai akhir tahun masuk PAD thn 2026 ujar pak kaban).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terkait pelaksanaan program di lapangan.

“Saya sedang mengecek ke Bapenda bagaimana animo masyarakat di lapangan. Tapi saya dengar masih banyak yang ingin melakukan pemutihan karena proses mutasi kendaraan kemarin belum selesai,” ujar Rahmat Mirzani Djausal saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, yang didamping kepala Badan pendapatan Daerah provinsi Lampung Slamet Riyadi Senin (27/10/2025).

Menurut Gubernur, antusiasme masyarakat yang tinggi menjadi alasan utama pemerintah memperpanjang masa program. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perpanjangan kali ini kemungkinan akan menjadi yang terakhir tahun 2025.

“Ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi setelah itu sudah stop,” tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya Pemprov Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).serta pemutahiran data , Selain membebaskan denda keterlambatan, program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dan melunasi tunggakan pajak.

Gubernur Rahmat berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi Ujar kyai Mirza.

“Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat ditahun 2025 . Jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” dutahun depan belum tentu ada lagi program serupa tutupnya.

Disisi lain dalam Konfirmasi kami lewat Whatsap (Wa) kepada Kepala BAPENDA Lampung , menurut pak Kaban Slanet Riyadi siap menjalan perintah pak Gubernur kalau memang sudah di SK kan Dan disahkan diperpanjang sampai akhir tahun, kami seluruh satker Terkait siap menjalan tugas demi tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di provinsi Lampung ujar pak Kaban Slamet menutup pembicaraanya dengan awak media .(Redaksi).


Editor ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0