Buka-bukaan Rincian Isi Dompet dari Bapenda Lampung
BANDAR LAMPUNG, NEWS ANALIS .COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung merangkum, total jumlah realisasi penerimaan pajak daerah di provinsi ujung Sumatra, tahun ini hingga 28 Oktober 2025 tercatat Rp2,198 triliun alias 62,33 persen dari target 2025 sebesar Rp3,52 triliun.
Olah data taklimat media, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi S.SOS .MM di Bandarlampung, Jumat (31/10/2025), salah satu sumber penerimaan tersebut: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tahun ini digenjot sosialisasi masif pemutihan kurun 1 Mei lalu dan diperpanjang hingga 6 Desember nanti, tercatat baru terealisasi 35,36 persen yakni Rp576,46 miliar dari target Rp1,63 triliun masih jauh dari harapan mau ke angka Lima puluh persen saja belum tercapai , mudah mudahan sampai akhir tahun Target Bisa tercapai ungkap pak kaban Slanet.
“Sampai 28 Oktober, perolehan dari Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp576 miliar. Kami terus bekerja keras mengejar target dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (kabupaten/kota),” ujar Slamet Riadi Saat bertemu awak media.

Eks Karo Pengadaan Barang Jasa Setdaprov Lampung ini optimis perpanjangan program pemutihan hingga 6 Desember 2025 nanti seperti diputuskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dapat mendorong kenaikan penerimaan ini jelang akhir tahun 2025 .
Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Intannia Purnama menyimpulkan, dari total realisasi jumlah penerimaan PKB sebesar Rp576,46 miliar hingga 28 Oktober 2025, mengafirmasi, jumlah yang masuk ke kas daerah (kasda) Pemprov Lampung sebesar Rp183 miliar.
Sementara untuk kabupaten/kota, “sudah masuk ke rekening kasda masing-masing,” sebut Intannia Purnama, mengafirmasi kurun program berjalan 1 Mei-28 Oktober 2025, diikuti lebih dari 396 ribu unit kendaraan bermotor Roda Empat dan Roda dua .
Data terpisah akhir Oktober ini, bersama Lampung, 19 provinsi lain penaja program pemutihan PKB. Yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, DIY, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Adapun, berurutan, sumber penerimaan terbesar pajak daerah Lampung per 28 Oktober 2025 dikontribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp709,64 miliar atau 88,70 persen dari target Rp800 miliar.
Disusul, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp576,46 miliar dari target Rp1,63 triliun (35,36 persen), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp314,67 miliar dari target Rp345 miliar (91,21 persen), dan Pajak Rokok Rp587,22 miliar dari target Rp739,09 miliar (79,45 persen).
Lalu, Pajak Air Permukaan Rp7,59 miliar dari target Rp10 miliar (75,87 persen), Pajak Alat Berat mencapai Rp1,82 miliar dari target Rp1 miliar (182,10 persen), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp1,03 miliar dari target Rp2,05 miliar (50,55 persen).
Diinformasikan, pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB sejak Januari 2025 beri porsi lebih besar kepada kabupaten/kota, sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak.
Himbauan juga disampaikan kepada ASN yang kendaraan Dinasnya masih menunggak harus segera dibayar menggunakan dana Dinas masing masing.
Dicermati, dengan limit kurang dari dua bulan kedepan, sejumlah proyeksi realistis menyebut target penerimaan pajak daerah Lampung 2025 ini berpotensi bakal didera ‘shortfall’ alias tak mencapai target dipatok. Namun, tangan Tuhan bekerja.
Sebelumnya di sejumlah kesempatan publik, Slamet mengintensi Pemprov Lampung terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga perbaikan dan pemutakhiran basis data wajib pajak berbasis digital demi optimalisasi pencapaian penerimaan pajak dan target pendapatan daerah. (Muzzamil/TIM redaks
i)
Editor ArmijiAbusani






