Bandar Lampung ——News analis.com Pemerintah kota Bandarlampung dalam tahun 2025 mengangarkan dana Hibah dan Sosial sebanyak 26.2 miliar , pemerintah daerah wajib mempublikasikan daftar penerima dan jumlah hibah secara terbuka kepada publik dan Masyarakat.
Beberapa pihak yang dikonfirmasi menyebut bahwa penyaluran dana hibah tahun-tahun sebelumnya juga tidak jelas realisasinya dan lembaga mana yang menerima.
Kendali Penuh ada di Wali Kota
Sumber dari lingkungan sekretariat kota menuturkan bahwa mekanisme pengajuan dan pencairan hibah tahun 2025 akan tetap diproses melalui disposisi langsung Wali Kota. “Setiap lembaga yang mau dapat hibah, harus punya kedekatan personal. Tidak ada proses seleksi terbuka. Semua tergantung persetujuan Bunda Eva Dwiana ,” ujarnya, menilai pola semacam ini melanggar asas transparansi dan keadilan fiskal dalam pengolahan keuangan pemerintah daerah..
Ketika dana publik dikendalikan secara personal, ( walikota) itu bukan lagi kebijakan sosial, tapi politik anggaran. Ini menciptakan ketimpangan, karena lembaga yang benar-benar bergerak di bidang sosial malah tidak mendapatkan bantuan dan dana dukungan.
Redaksi Menelusuri
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi langsung kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung terkait daftar penerima hibah Rp26,2 miliar tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, baik dari BPK, KPK, maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengaudit penyaluran hibah Pemkot Bandar Lampung tahun 2025 ini. Tanpa pengawasan ketat, dana hibah berpotensi menjadi “pundi balas budi politik” yang justru memperdalam luka keuangan daerah dan melukai rasa keadilan bagi masyarakat kota Bandarlampung.(TIM redaksi dan pimpinan)
Editor ArmijiAbusani








