Ahli Waris 55 Tahun kuasi Aset diklaim PT KAI : Diminta Kosongkan Rumah.

46 views

Bandar Lampung ,——News analis.com – Siti Wahdini Djajasasmita alias Neneng (53), yang menempati bangunan rumah di Jalan Teuku aumar no. 46, Rt.002/Rw.00, Kelurahan Sawahbrebes, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diklaim PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divreg IV Tanjungkarang masuk dalam Hak Penguasaan mereka. Sementara, ditemui awak media, pada Selasa (25/11/2025), Siti Wahdini menolak keras rencana PT. KAI untuk melakukan pengosongan atas tempat tinggal mereka.

Menurut Neneng, pernyataan itu adalah bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh PT.KAI untuk menguasai tanah dan bangunan yang patut diduga secara sewenang wenang tanpa adanya alas hak yang sah dan tanpa adanya putusan yang berkuatan hukum tetap, menimbulkan kerugian dan merampas hak.

Neneng, yang juga salah satu ahli waris menjelaskan, bahwa kakeknya yang bernama Agam Djajasasmita dan neneknya Hasanah Agam sejak tahun 1970 telah mendirikan bangunan permanen diatas tanah tersebut secara terus menerus dengan itikad baik dan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik, air, telepon dan kewajiban lainnya, yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sebagai bentuk tanggungjawab dan pengolahan yang sah atas tanah serta bangunan yang dikuasai.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sumarsih, S.H, M.H dari kantor RHS & Patners Law Firm, mengatakan, seharusnya PT. KAI yang merupakan badan hukum perseroan terbatas menempuh upaya hukum terlebih dahulu, yaitu dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan untuk memperoleh putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewidjsde).

“Dalam surat peringatan yang disampaikan oleh PT. KAI kepada klien kami menyebutkan, bahwa PT. KAI memiliki alas hak yang berdasarkan pada Grondkaart nomor 10 tahun 1913, namun alas hak tersebut adalah tidak beralasan hukum dikarenakan sejak lahirnya UU no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), di Indonesia sudah mempunyai sistem hukum tanahnya tersendiri sehingga semua hak penguasaan tanah oleh siapapun untuk kepentingan apapun wajib dan harus tunduk pada UUPA dan peraturan pelaksanaannya, tidak terkecuali tanah – tanah perusahaan kereta api,” terangnya.

“Alas hak berupa Grondkaart hanya merupakan peta situasi atau dokumen teknis administratif dengan batas batas yang belum jelas dan bukan merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah secara yuridis sebagaimana yang dimandatkan oleh sistem pendaftaran tanah di Indonesia,” lanjutnya.

“Bahwa berdasarkan asas Rechtsverwerking, pihak yang mengakui memiliki hak namun tidak menjalankan selama bertahun tahun dan membiarkan pihak lain menguasai secara terbuka, maka tidak dapat lagi menuntut haknya,” imbuhnya.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 979 K/Sip/1971 Jo. Nomor 26/K/Sip/1972, Tanggal 19 April 1972, yng berbunyi ‘Orang yang membiarkan begitu saja tanah hak lnya selama 18 tahun dikuasai orang lain, dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut’.

“Maka dengan ini klien kami keberatan dengan tindakan PT. KAI untuk memerintahkan Pengosongan dan Penertiban atas lahan tanah dan bangunan yang ditempati. Dan kami sudah melayangkan surat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Kemenhub, KPK, dan Dirut PT. KAI,” kata Kuasa Hukum.

“Harapan kami PT. KAI sebagai badan hukum sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan penyelesaian atas sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah ini ditempuh melalui jalur yang adil, transparan dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (tim)

Editor ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0