
LAMPUNG TIMUR, ——NEWSANALIS. COM
JKEL Ungkap Dugaan Alih Kelola 70% Zona Pemanfaatan Way Kambas, Desak Pemerintah Tindaklanjuti Secara Transparan
Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) mengungkap dugaan serius terkait alih kelola sekitar 70 persen zona pemanfaatan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada investor asing. Temuan tersebut langsung memicu sorotan publik karena Way Kambas merupakan kawasan konservasi prioritas nasional yang menjadi habitat satwa langka di Indonesia.
JKEL menilai proses perubahan zonasi tersebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi dan minim pelibatan masyarakat. Hal ini dianggap berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan konservasi dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
Ketua JKEL, Almuhery Ali Paksi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa mekanisme perubahan zonasi TNWK dilakukan secara tidak transparan.
“Kami menemukan indikasi adanya perubahan zonasi yang tidak terbuka dan bisa menyerupai bentuk penguasaan ruang oleh pihak tertentu,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
70 Persen Zona Pemanfaatan Diduga Beralih ke Investor Asing
Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis dokumen, JKel menduga sebagian besar lahan dalam zona pemanfaatan TNWK telah dialihkan kepada investor asing melalui skema kerja sama yang belum dipublikasikan secara utuh.
JKEL menilai pola alih kelola semacam ini sangat berisiko mengurangi ruang jelajah satwa liar seperti: Gajah sumatera,Badak sumatera dan Harimau sumatera.
Way Kambas sendiri merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia yang menjadi pusat konservasi satwa langka.
JKEL mendesak Gubernur Lampung, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur: Melakukan audit independen seluruh dokumen kerja sama, memeriksa dugaan keterlibatan pimpinan balai sebelumnya dan membuka seluruh dokumen perencanaan pemanfaatan ruang kepada publik.
“Jika benar mencapai 70 persen, maka ini menjadi ancaman langsung terhadap integritas kawasan konservasi,” tegas Almuhery.
JKEL juga menyoroti proses konsultasi publik perubahan zonasi yang dilakukan Balai TNWK pada 2025 di Hotel Emersia, Bandarlampung. Forum tersebut disebut tidak melibatkan: NGO lingkungan Lampung dan Akademisi.
“Konsultasi publik seharusnya melibatkan seluruh stakeholders agar tidak menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis,” jelas Almuhery.
Ia menegaskan bahwa kawasan taman nasional adalah aset negara yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan tanpa kajian mendalam.
Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edy Karizal, menilai kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan, namun tidak boleh mengarah pada penguasaan ruang konservasi.
“Jika benar 70 persen zona pemanfaatan dialihkan kepada pihak asing, itu alarm bahaya bagi kelestarian Way Kambas,” ujarnya.
Balai TNWK Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Balai Taman Nasional Way Kambas belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan alih kelola zona pemanfaatan tersebut. Upaya konfirmasi redaksi juga belum mendapat jawaban.
JKEL menutup pernyataan dengan meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perencanaan ruang agar tidak terjadi simpang siur informasi.
“Negara harus menegakkan mandat perlindungan kawasan konservasi. Kepentingan investasi tidak boleh menggeser tujuan utama konservasi,” tutup Almuhery. (Bay)
Editorial Armizi Abusani Obara








