SMA Siger Bandarlampung Terima Dana Hibah 350 Juta dari Pemkot

141 views

SMA Siger Bandar Lampung Meski Tak Berizin Dapat Kucuran Hibah Rp360 Juta Dari Pemerintah Kota

Niat Mulia Menabrak Aturan. Siap Kawal Sampai Pusat

BANDAR LAMPUNG –—–NEWS ANALIS COM Niat mulia wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana atas keprihatinanbnya masih ada ribuan anak di Bandar Lampung yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas patut diapresiasi berita ini sebelum nya sdh dirilis oleh media Denyut Rakyat.com (25/01/2026)

Kami dari tim media Denyut Rakyat.com dan NEWS analis.com mengupas dan menyampaikan kepublik semudah itu dana Rakyat di hibahkan ke Yayasan SMA Siger Bandarlampung dan yang masih hangat Dana Hibah Kekajati Lampung dan Ternyata Dewan mengesahkan anggaran tersebut.
Namun sayang niat mulia tersebut harus diawali dengan cara yang kurang tepat. Semestinya penyelenggara lembaga pendidikan di Indonesia wajib memiliki badan hukum yang sah dan regulasi (izin operasional) yang jelas. Hal ini diatur dalam undang-undang untuk memastikan kualitas, akuntabilitas, dan keamanan kegiatan pendidikan.

Beberapa dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan lembaga pendidikan antara lain; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Permendikbud No. 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Sektor Pendidikan.

Polemik SMA Siger Bandar Lampung sejak awal telah menjadi pro kontra di masyarakat khususnya warga kota Bandar Lampung. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara jelas sesuai fakta, .

Hari ini kami Awak media berkunjung ke DPD PAN meminta Tanggapan Nya Terkait Kucuran Dana Hibah kepada SMA Siger Bandarlampung dan langsung bertemu anggota Komisi 4 DRPD kota Bandarlampung yang juga sekretaris DPD PAN Yang Baru H.Erwansyah SH.Dimana menurut anggota komisi 4 ,Fraksi PAN Dari Awal sudah Mengingatkan terkait rencana Pemkot Bandarlampung mendirikan yayasan SMA Siger Bandarlampung yang mana wewenang SMA itu berada dinaungan Dinas pendidikan provinsi Lampung (26/01/2026)

Pada prinsipnya Fraksi PAN Bandarlampung sudah mengingatkan Dari Awal terkait pendirian yayasan Siger jangan menabrak aturan yang mengesahkan berdiri nya sebuah yayasan yang menggunakan angaran pemerintah kota Bandarlampung,Selagi pendirian yayasan sesuai aturan dan demi kepentingan masyarakat Fraksi PAN selalu Mendorong dan mendukung penuh program Pemkot Bandarlampung.

Masih menurut masyarakat “Kaget dan merasa aneh, karena terus terang saat itu kami sama sekali tidak mengetahui ada informasi tersebut kalau di Bandar Lampung ini akan ada SMA Siger. Apalagi waktu itu sampai ada empat SMA Siger yang menggunakan gedung SMP Negeri di Bandar Lampung.”

“Sekitar awal Agustus 2025, karena kami mengetahui adanya beberapa pemberitaan media (online) bahwa SMA Siger tersebut dibiayai dari APBD Kota Bandar Lampung dan adanya isyu Yayasan belum memiliki izin.

“Dari situ lembaga kami mulai fokus mengikuti perkembangan keberadaan SMA Siger. Dan yang membuat kami merasa kecewa, ternyata yayasan pengelola SMA Siger yaitu Yayasan Siger Prakarsa Bunda melakukan pembohongan publik. Karena diawal diklaim sebagai aset milik Pemkot Bandar Lampung ternyata belakangan yayasannya adalah milik pribadi.”

“Belum ada yang kami lakukan hanya sebatas memantau saja. Apalagi sudah ada beberapa pihak yang menyoal keberadaan SMA Siger yang dianggap ilegal tersebut. Kemudian persoalan-persoalan yang membuat masyarakat pro kontra terhadap adanya SMA Siger, terus selalu ada. Soal belum dibayarnya honor 46 Kepala Sekolah dan Guru beserta staf yang bekerja di dua tempat SMA Siger, kemudian telah diselesaikan walau tidak sesuai komitmen awal. Kami hanya mengkritisi soal pengajuan biaya operasional SMA Siger sebesar Rp1.35 miliar yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Tetapi kita tahu bersama anggaran tersebut tidak diapprove oleh DPRD Kota.”

SMA Siger (Yayasan Siger Prakarsa Bunda) sudah mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung walau isyunya sebesar Rp700 juta, yang kemudian diklarifikasi oleh Ketua Yayasan Khaidarmasyah hanya menerima Rp350 juta.

“Sangat luar biasa dan hebat. Tapi luar biasa dan hebat mencederai rasa keadilan masyarakat.”

“Saya ini orang organisasi mas. Paham betul bagaimana sulitnya dan ribetnya aturan bagi organisasi atau yayasan non pemerintah untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah. Banyak syarat atau aturan yang harus dipenuhi, dan dapatnya juga tidak langsung fantastis seperti Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang baru berdiri dan masih belum jelas izinnya sudah langsung dapat Rp350 juta. Ini jelas tidak adil.”

Artinya Abang mau bilang, kalau dana hibah yang dikucurkan ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu melanggar aturan atau hukum?( ***/TIM Redaksi)


Editor ArmijiAbusani Obara

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0