Ketua LAPBAS Lampung pertegas Tindak Tegas Ormas Bernama RMD, Jangan Seret Nama Gubernur untuk Kepentingan Kelompok
Bandar Lampung —-NEWS ANALIS.COM – Ketua DPD LAPBAS (Laskar Pendekar Banten Sejati) Provinsi Lampung, Hi. Mukri, melontarkan kecaman keras terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang menggunakan atau mengatasnamakan nama RMD (Relawan Mirzani Djausal) sebagai identitas organisasi.
Menurut Hi. Mukri, penggunaan nama RMD oleh sebuah ormas yang diketuai A. Kenedy merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, Rahmat Mirzani Djausal saat ini menjabat memiliki kedudukan sebagai pemimpin seluruh masyarakat Lampung tanpa membedakan latar belakang organisasi, golongan, maupun kepentingan tertentu.
“RMD adalah Gubernur Lampung. milik seluruh masyarakat Lampung, bukan milik satu kelompok atau organisasi tertentu. Nama beliau tidak pantas dijadikan identitas organisasi yang dapat menimbulkan persepsi adanya kedekatan khusus atau legitimasi tertentu,” tegas Hi. Mukri.

Ia menilai penggunaan nama kepala daerah yang masih aktif menjabat dapat memunculkan kesalahpahaman publik dan memicu asumsi bahwa organisasi tersebut memiliki hubungan khusus dengan pemerintah daerah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mencederai prinsip netralitas pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah berpihak kepada kelompok tertentu hanya karena ada organisasi yang menggunakan nama kepala daerah. Ini berbahaya dan harus dicegah sebelum menimbulkan konflik sosial maupun benturan kepentingan,” ujarnya dengan tegas.
Tak hanya itu, Hi. Mukri juga mengingatkan bahwa penggunaan nama RMD berpotensi menyeret nama baik dan marwah Gubernur Lampung apabila di kemudian hari organisasi tersebut melakukan tindakan atau aktivitas yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“Nama baik kepala daerah harus dilindungi. Jangan sampai setiap kegiatan organisasi itu kemudian dikaitkan dengan Gubernur Lampung hanya karena membawa nama RMD. Jika terjadi persoalan, yang ikut terdampak adalah citra dan kehormatan kepala daerah,” katanya.
Ketua LAPBAS Lampung tersebut menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan seharusnya memiliki identitas yang mandiri dan tidak bergantung pada nama pejabat publik yang sedang menjabat. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari etika berorganisasi sekaligus bentuk penghormatan terhadap institusi pemerintahan.
Atas dasar itu, Hi. Mukri mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap organisasi yang menggunakan nama RMD.
“Kami meminta Kesbangpol Provinsi Lampung tidak bersikap pasif. Harus ada sikap yang jelas dan tegas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Evaluasi perlu dilakukan demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan mencegah potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Menurut Hi. Mukri, menjaga kehormatan lembaga pemerintahan dan kepala daerah merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa jabatan gubernur harus tetap ditempatkan sebagai simbol persatuan rakyat Lampung, bukan dijadikan atribut kelompok tertentu.
“Gubernur adalah simbol pemersatu masyarakat Lampung. Nama dan jabatan beliau harus dijaga kehormatannya dan ditempatkan sebagai milik seluruh rakyat Lampung, bukan menjadi identitas organisasi tertentu. Kesbangpol harus segera bertindak sebelum persoalan ini semakin melebar,” pungkas Hi. Mukri.
EDITOR. ARMIJI








