Penyelidikan Dana Hibah Bawaslu Pringsewu, Belasan Orang Sudah Dipanggil

61 views

Pringsewu | Newsanalis.com- – Kejaksaan negeri (Kejari) Pringsewu hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp.13 miliar yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dari pemerintah daerah setempat.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi wartawan lampungrayanews.com diruang kerjanya mengatakan, pihaknya memang sudah memanggil beberapa dari pihak terkait.

“Jumlahnya ada belasan orang yang sudah kita panggil dan mintai keterangan. Kita saat ini sedang melakukan pendalaman dan penelitian dokumen”, jelas Lutfi, didampingi Kasi Intel (Kastel) Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., Kamis (02/07/2026).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran informasi yang diperoleh tim dari jejaring JMSI Pringsewu menyebutkan, dana hibah sebesar Rp.13 miliar yang diterima Bawaslu Pringsewu untuk penyelenggaraan Pilkada Pringsewu Tahun 2024, dicairkan dalam dua termin (tahapan).

Termin pertama, dicairkan sebesar 40 persen di tahun 2023 pada saat koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Pringsewu dijabat oleh Muhammad Samsir.

Kemudian, pencairan termin kedua sebesar 60 persen, saat Korsek Bawaslu Pringsewu dijabat oleh Eko Subagiyo.

Baik Muhamamd Samsir [saat ini menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Pujodadi] dan juga Eko Subagiyo [Camat Pagelaran], keduanya sudah dipanggil oleh Kejari Pringsewu untuk dimintai keterangan dan data. (*)

Editor : Maruzi

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0