114 SMA-SMK di Lampung Masih, di Pimpin Plt : Kadisdik Thomas Amirico .

23 views

114 SMA-SMK Negeri di Lampung Masih Dipimpin Plt, Kadisdik Thomas Amirico

Lampung, ——Newsanalis com
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan proses penetapan kepala sekolah definitif masih berlangsung dan ditargetkan segera memasuki tahap pelantikan.

Rembes.com, Bandar Lampung – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, sebanyak 114 SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Bacaan Lainnya
DPRD Tagih Bukti Janji Wali Kota, Penempatan Siswa SPMB Harus Transparan dan AdilGrafik Pendidikan Lampung Terus Naik, Mengapa Peringkatnya Jalan di Tempat?Akademisi Unila: Ketidaktegasan Dinas Pendidikan Jadi Biang Kisruh SPMB Bandar Lampung
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menuntaskan seluruh tahapan seleksi calon kepala sekolah definitif.

Menurut Thomas, proses tersebut telah dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung agar dapat segera diselesaikan.

“Lagi proses, lagi berproses ya. Tim panitia seleksi juga sudah koordinasi dengan BKD Provinsi Lampung. Intinya kita berharap prosesnya cepat selesai dan segera pelantikan. Mohon doanya,” kata Thomas, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan data yang dikutip dari Lihatwarta.id per 9 Juni 2026, sekitar 114 SMA dan SMK Negeri di Lampung belum memiliki kepala sekolah definitif.

Dari jumlah itu, sebanyak 77 Plt kepala sekolah telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan wawancara nonreguler sebagai bagian dari proses pengangkatan.

Jika mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025, rata-rata satu SMA atau SMK Negeri di Lampung melayani sekitar 955 peserta didik.

Artinya, lebih dari 108 ribu siswa saat ini belajar di sekolah yang masih dipimpin pejabat sementara.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai pemerintah perlu mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif agar tidak menghambat jalannya tata kelola pendidikan.

Menurutnya, kepala sekolah berstatus Plt memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan kepala sekolah definitif dalam mengambil kebijakan strategis.

“Kalau melihat data, lebih dari 20 persen kepala sekolah masih berstatus Plt. Ini menunjukkan tata kelola kepemimpinan di level unit pelaksana teknis masih belum optimal,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama, dampaknya tidak hanya pada administrasi sekolah, tetapi juga terhadap mutu pembelajaran dan efektivitas pengelolaan pendidikan.

“Kalau berlarut-larut tentu akan merugikan sekolah. Selain mutu dan kualitas pembelajaran menjadi kurang efektif, kondisi ini juga dapat membebani anggaran BOS karena harus memberikan insentif kepada Plt kepala sekolah,” katanya.

Thoha berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera merampungkan proses pelantikan kepala sekolah definitif sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Menurutnya, kepastian kepemimpinan juga dibutuhkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah di bidang pendidikan, termasuk implementasi Sekolah Rakyat Terintegrasi dan Sekolah Garuda.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, tunjangan jabatan kepala sekolah hanya diberikan kepada pejabat definitif, sehingga Plt tidak memperoleh hak tersebut.

Karena itu, percepatan penetapan kepala sekolah definitif dinilai penting, baik untuk menjamin kepastian kepemimpinan di sekolah maupun mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.(**).

Editor:Armiji.Abusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0