Eks Jampidsus FA Ditahan di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka TPPU
Juli 25, 2026
JAKARTA –——–NEWS ANALIS .COM Lampung Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret salah satu mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Status tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Penyidik atau Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 24 Juli 2026.
Penyidik menitipkan FA di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Jakarta Timur.
Jamwas menjelaskan, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif.
Selain sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca artikel ini menarik Prabowo Subianto dan Bill Gates Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, penempatan di Rutan KPK dipandang sebagai langkah yang rasional untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, sekaligus mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Jamwas.
Diduga Menyamarkan Harta Saat Menjabat
Tim penyidik mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan posisi FA sebagai penyelenggara negara ketika masih aktif bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh selama yang bersangkutan menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap nilai aset, bentuk transaksi, maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang disidik.
Menurut Jamwas, pembukaan materi penyidikan secara rinci pada tahap awal berpotensi mengganggu proses pengumpulan alat bukti dan strategi penyidikan yang masih berjalan.
Baca artikel ini menarik Nusron Ajak Sultra Wujudkan Pertanahan Modren
Karena itu, penyidik memilih fokus menyelesaikan proses pembuktian sebelum menyampaikan perkembangan secara lebih terbuka kepada publik.
Penyidikan Berpotensi Berkembang
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan satu orang tersangka.
Tim Sembilan masih menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen keuangan, hingga pengembangan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Komitmen Bersihkan Internal Kejaksaan
Penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat yang pernah menangani sejumlah perkara besar di Indonesia.
Baca artikel ini menarik Jampidsus Dijaga TNI, Polda Gagal Geledah?
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap FA merupakan bagian dari komitmen institusi untuk melakukan pembenahan internal dan menjaga integritas penegakan hukum.
Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan sendiri.
Jamwas juga menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara bertahap sebagai bentuk transparansi tanpa mengganggu efektivitas proses penegakan hukum.(**).
EFIYOR ,:Armiji Abusani








