ABR MUDA KAWAL FAKTA PERSIDANGAN DUGAAN KORUPSI SEKRETARIAT DPRD LAMPUNG UTARA

61 views

Firga Fiksina Anggara, SH: Jangan Biarkan Fakta Persidangan Berlalu Tanpa Tindak Lanjut Hukum

LAMPUNG UTARA ——-NEWSANALIS COM Perhatian publik terhadap proses persidangan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara terus menguat.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum Mandataris Advokat Bela Rakyat Muda Indonesia (ABR Muda Indonesia), Firga Fiksona Anggara, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengawal proses persidangan, khususnya terhadap fakta-fakta hukum yang muncul di ruang sidang.

Firga menegaskan, pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum.

“Kami akan kawal fakta persidangan. Apa pun yang terungkap di persidangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai fakta hukum muncul di depan persidangan, tetapi kemudian berhenti tanpa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Firga.

Menurutnya, setiap keterangan saksi, alat bukti, dokumen, aliran dana, maupun fakta lain yang terungkap di persidangan harus diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

ABR Muda Indonesia, kata Firga, tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan apabila dalam proses persidangan terdapat fakta yang mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila ada fakta persidangan yang secara hukum patut didalami, maka kami meminta APH bekerja serius, profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

DESAK APH JANGAN HANYA BERHENTI PADA TERDAKWA

Firga mengatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang telah menjadi terdakwa apabila dalam proses pembuktian kemudian muncul fakta hukum lain yang relevan.

Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap harus ditempatkan secara proporsional: mana yang merupakan fakta, mana yang masih berupa dugaan, dan mana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

“Kalau memang dalam persidangan ditemukan fakta mengenai keterlibatan pihak lain, silakan APH mendalami berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum. Jangan karena seseorang belum berstatus tersangka lalu fakta tersebut tidak boleh diperiksa,” kata Firga.

Ia menambahkan, ABR Muda Indonesia akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.

SIAP GANDENG ELEMEN MASYARAKAT

Tidak hanya melakukan pemantauan persidangan, Firga juga membuka kemungkinan membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, lembaga masyarakat sipil dan kelompok pemerhati penegakan hukum lainnya.

Jika diperlukan, kata dia, pihaknya siap menyampaikan aspirasi secara konstitusional kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait.

“Kami siap mengajak elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Kalau nantinya diperlukan aksi penyampaian pendapat, tentu akan dilakukan secara tertib, damai, sesuai hukum dan berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

ABR INDONESIA: PENEGAKAN HUKUM HARUS TERANG DAN TERUKUR

Sikap tersebut sejalan dengan semangat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) yang selama ini mendorong penguatan supremasi hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL, ABR Indonesia menempatkan pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum sebagai bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Firga menegaskan, ABR Indonesia dan ABR Muda tidak berkepentingan menghakimi siapa pun.

“Kami hanya ingin satu hal: hukum bekerja. Kalau tidak bersalah, jangan dikriminalisasi. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, periksa secara profesional. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Sesederhana itu,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.

“Biarkan pengadilan menguji alat bukti. Tetapi masyarakat berhak mengawal agar seluruh prosesnya transparan dan tidak ada fakta hukum yang sengaja diabaikan,” pungkas Firga.

ABR Muda Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan persidangan perkara tersebut dan menyampaikan sikap berdasarkan fakta serta informasi yang dapat diverifikasi.

Penegakan hukum bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan setiap fakta hukum diproses secara adil, transparan dan bertanggung jawab(REDAKSI)

EDITOR ARMIJI ABUSANI OBARA

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0