Polresta Bandar Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Nuryadin, Alat Bukti Dinilai Belum cukup

46 views

11 September 202650

Polresta Bandar Lampung Hentikan Penyidikan Kasus Nuryadin, Alat Bukti Dinilai Belum cukup

BANDAR LAMPUNG —–News analis.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan H. Nuryadin bin Tajudin.

Penghentian dilakukan karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim yang ditetapkan pada 9 September 2026.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh Ujang Tomy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darussalam, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 7 September 2023.

Dalam surat ketetapan tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Diputuskan Setelah Gelar Perkara Khusus

Keputusan menghentikan penyidikan diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 3 September 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan resume singkat hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh belum memenuhi kecukupan untuk melanjutkan proses hukum.

Dalam surat SP3 yang diterima media pada Jumat (11/9/2026), penyidik secara tegas menyatakan:

“Memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tanggal 07 September 2023, karena tidak terdapat cukup alat bukti.”

Dengan keputusan tersebut, proses penyidikan terhadap H. Nuryadin dalam perkara dimaksud resmi dihentikan.

Surat ketetapan itu juga memerintahkan agar penghentian penyidikan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor.

 

Ditandatangani Kasat Reskrim

Surat penghentian penyidikan tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.

Sementara pelaksanaan keputusan tersebut diperintahkan kepada Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz.

Penghentian penyidikan berlaku sejak surat ketetapan ditetapkan pada 9 September 2026. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor, terlapor, serta pihak terkait lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, diberitahukan mengenai keputusan tersebut.

 

Penyidikan Dihentikan karena Bukti Belum Memadai

Penghentian penyidikan ini mengakhiri proses penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan polisi dibuat pada September 2023.

Alasan penghentian yang dicantumkan penyidik adalah tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara.

Dengan demikian, berdasarkan surat ketetapan tersebut, status proses hukum terhadap H. Nuryadin dalam perkara yang dilaporkan Ujang Tomy dinyatakan dihentikan pada tahap penyidikan.

Surat ketetapan penghentian penyidikan selanjutnya menjadi dasar administratif bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum atas laporan polisi tersebut.(Jim/*)

Editor Armiji Abusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0