PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

23 views

PENYEROBOTAN SOROTI RANTAI PENGUASAAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

BANDAR LAMPUNG ,—–Newsanalis com

“Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, memasuki babak yang menuntut keterbukaan dan kepastian hukum.
Jum’at 18.9.2026

“Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier Dianis Tabrani dan disebut berasal dari hibah Safei Sani Tjakra selaku Direktur PT Mandala Bhakti Sentosa kepada Alzier.
Polemik muncul setelah di atas lahan tersebut diduga terjadi aktivitas penguasaan hingga pendirian bangunan.

“Pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena diduga bukan hanya menyangkut pihak yang berada atau membangun di atas tanah, Akan tetapi Ada Dalang Di balik Jual beli Tersebut Sebut saja Mafia Tanah, Yang juga menyentuh rantai perantara, administrasi pemerintahan,dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penguasaan lahan tersebut.

“Sejumlah nama dan unsur lingkungan disebut oleh pihak Alzier,antara lain mantan lurah,lurah yang masih aktif, RT aktif, Linmas,serta seseorang berinisial atau bernama Asep yang disebut berperan sebagai perantara jual beli.

“Namun,seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

“Salah satu dokumen yang menjadi perhatian pihak Alzier adalah dokumen berbentuk sporadik dengan Nomor 593/09 IV.58IVI.98/2020, yang menurut keterangan pihaknya dibuat melalui Kantor Kelurahan Sumber Agung.
Dokumen tersebut disebut dibuat ketika Satria Dinata,S.Kom., M.M. menjabat sebagai Lurah Sumber Agung.
Keberadaan dokumen administrasi tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk ditelusuri.

“Pertanyaannya sederhana namun mendasar: bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut,siapa yang menguasai secara fisik, atas dasar apa bangunan dapat berdiri, dan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar izin serta alas hak yang sah?
Di sinilah aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dituntut tidak hanya melihat persoalan dari permukaan.
Jika terdapat dokumen administrasi yang saling bertentangan,maka seluruh riwayat dokumen, proses penerbitannya, pihak yang mengajukan, pihak yang mengetahui, hingga dasar penguasaan fisik tanah perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

“Bukan sekedar sengketa tanah Secara lebih luas, perkara ini menyentuh persoalan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.
Tanah bukan sekadar objek ekonomi.Di dalamnya terdapat hak keperdataan,administrasi negara,serta kewajiban pemerintah memastikan adanya tertib pertanahan.

“Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya mengatur larangan memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Selain itu,UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga memiliki ketentuan pidana yang dapat relevan terhadap perbuatan tertentu terkait memasuki atau tetap berada di pekarangan tertutup orang lain secara melawan hukum maupun perbuatan tertentu terkait tanah,tergantung fakta dan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan.

“Karena itu, penentuan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana, sengketa keperdataan, pelanggaran administrasi, atau kombinasi dari beberapa persoalan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

“Pihak Alzier berharap aparat penegak hukum dapat memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui riwayat lahan tersebut.
Termasuk apabila diperlukan,melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hibah,riwayat penguasaan tanah, dokumen sporadik, keterangan perangkat kelurahan, keterangan RT dan Linmas, aktivitas perantara jual beli,serta proses hingga berdirinya bangunan di atas lokasi tersebut.

“Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam konteks politik hukum,kasus ini juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana kepastian administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pemegang hak.

“Sebab,apabila benar terdapat dokumen administrasi yang sah tetapi kemudian terjadi penguasaan atau pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
Sebaliknya,apabila terdapat pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, maka seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menunjukkan bukti dan mempertanggungjawabkan dasar klaimnya melalui mekanisme hukum.

“Pihak Alzier meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif,transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Tidak hanya pihak yang saat ini menguasai atau menempati lokasi yang perlu diperiksa, tetapi juga siapa pun yang berdasarkan bukti awal diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Namun demikian,proses pemeriksaan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan bukti.
Penerbitan berita ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi,bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Kini publik menunggu apakah persoalan lahan 4.500 meter persegi tersebut akan mampu diurai secara terang melalui dokumen dan proses hukum: siapa yang memiliki dasar hak, bagaimana rantai penguasaannya terbentuk,dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

“Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada pada opini,melainkan pada bukti,pemeriksaan aparat berwenang,dan apabila sampai ke pengadilan, putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Arman/Red)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0